TARAKAN – Persoalan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lahan milik TNI AL di Kelurahan Pantai Amal belum ada kejelasan.
Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan telah mengirimkan surat ke KPU Kaltara, soal larangan pendirian TPS di lahan yang disebut milik TNI AL pada September lalu.
“Nantinya surat dari KPU Kota akan diteruskan provinsi ke KPU pusat. Nah nanti di up lagi ke pihak TNI AL-nya. Jadi mau tidak mau kami bersurat dulu. Balasan suratnya juga belum karena berjenjangkan,” jelas Anggota KPU Kota Tarakan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jumaidah, Kamis (26/10).
TPS di Pantai Amal rencananya akan didirikan sebanyak 10 TPS, dengan total pemilih 2.525 orang. Adapun rinciannya, di Jalan Amal Baru 2 TPS dan Jalan Binalatung 8 TPS. Meski begitu, pihaknya menyiapkan tempat cadangan. Jika persoalan pendirian TPS di lahan sengketa tak bisa diatasi.
Nantinya, KPU akan memindahkan lokasi TPS, yakni di depan Kelurahan Pantai Amal 5 TPS dan di depan SDN 016 Pantai Amal juga dengan 5 TPS. “Kalau ini bukan lagi TPS khusus. Kami gabungkan saja. Ya kami siapkan ini kalau seandainya izin itu belum keluar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, TPS selalu menjadi objek di setiap tahapan pemilu maupun pilkada. Diakuinya, beberapa waktu lalu KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang juga di dalamnya terdapat data pendirian TPS. Termasuk TPS di wilayah Pantai Amal.
“KPU Tarakan menyampaikan ke kami. Langsung kami melakukan rapat untuk segera ditindak lanjuti ke KPU RI,” tegasnya.
Adapun hasilnya, terdapat informasi terbaru soal persetujuan izin dari Panglima TNI untuk pendirian TPS di Pantai Amal. Pihaknya secara berkala melaporkan terkait update persiapan di daerah ke KPU RI untuk menjadi perhatian. Terlebih, pendirian TPS ini tidak permanen.
“KPU RI telah menyampaikan ke Panglima TNI. Tapi, informasi terbaru telah ada persetujuan izin dari Panglima TNI,” imbuhnya.
Ia mengharapkan, hal ini harus menjadi atensi bagi semua pihak. Sebab pada Pemilu 2024 mendatang terdapat dua agenda nasional. Pilkada dan Pemilu serentak. Ia juga tak mau berandai-andai jikapun nantinya lahan tersebut masih sengketa. Sebagai penyelenggara pemilihan, ia beracuan kepada pernyataan Presiden RI, yang menyebut seluruh pihak harus mendukung terselenggaranya demokrasi pemilu.
“Jadi siapapun itu harus mensukseskan, bukan hanya penyelenggara. Semua pihak,” pungkasnya. (kn-2)


