TARAKAN – Kecelakaan speedboat SB Burhan tujuan Tarakan-Tana Kuning dilaporkan terbalik di sekitar perairan Tanjung Pasir, Minggu (29/10) lalu. Sebanyak 10 penumpang speedboat dengan mesin 200 PK itu dikabarkan selamat.
Staf Syahbandar Pembantu Pelabuhan Tarakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Sudirman mengatakan, menerima informasi tersebut sekitar 14.00 Wita. Namun, karena speedboat non reguler, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan.
“Berangkatnya juga dari belakang Ramayana. Kami tidak terima laporan kapan berangkatnya, muatan berapa penumpang,” katanya, Senin (30/10).
Sementara regulasi keberangkatan speedboat non regular, merupakan kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara. Meski begitu, pihaknya secara masif melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai kepengurusan administrasi dari pengusaha speedboat non reguler.
“Karena untuk menjadi reguler, harus ada izin administrasi seperti trayek. Itu prosesnya panjang, dan belum terpenuhi dari pihak speedboat non reguler,” tuturnya.
Persyaratannya seperti memenuhi standar keselamatan. Adapun pertimbangan dari diizinkannya non reguler berlayar, lantaran telah ada kesepakatan dari pemilik usaha speedboat non reguler akan memenuhi unsur keselamatan. Musibah yang terjadi itupun dikarenakan faktor alam.
Di mana SB Burhan menabrak batang kayu. Sehingga batang kayu tersebut tersangkut di mesin speedboat. “Kejadian itu human error. Informasinya selamat semua juga penumpang, dibantu sama nelayan dan speedboat yang lewat,” ungkapnya.
Selain laka SB Burhan, terdapat pula kecelakaan KM Fajar muatan barang yang tenggelam di perairan sekitar Tanjung Dau, Sabtu (28/10). KM Fajar itu diduga berangkat dari Sebatik menuju Tarakan dengan membawa rumput laut, kelapa dan pisang.
Dalam insiden itu, diketahui seluruh awak kapal berhasil diselamatkan oleh perahu nelayan yang melintas. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Tarakan, Syahril mengatakan, tidak menerima laporan dua kejadian tersebut. Dalam penanganan menyelamatkan laka di perairan, pihaknya harus terlebih dahulu menerima laporan.
“Kami tak aksi karena tidak ada laporan. Syukurnya selamat saja. Biasanya masyarakat melapor saat sudah ada yang hilang. Ya mungkin tidak melapor karena sudah dirasa mampu menyelamatkan sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, penyelamatan dalam laka SAR terlebih diperairan menjadi wewenang Basarnas Tarakan. Namun, selama tidak terdapat laporan resmi pihaknya tidak bisa menurunkan personel.
“Kami tak tahu kondisi seperti apa. Mungkin tidak seharusnya melapor karena dirasa tidak ada masalah. Kami terbuka saja untuk laporan SAR itu,” tegasnya. (kn-2)


