TARAKAN – Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kajari) Tarakan ke Lapas Kelas IIA Tarakan, Senin (30/10).
Setelah empat kali mengirimkan surat permohonan salinan putusan kasasi ke Mahkamah Agung, Kajari Tarakan mendapatkan balasan salinan putusan sekitar pukul 10.00 Wita. Selanjutnya menjemput terpidana di kediamannya Jalan Rawasari dan langsung menjebloskan terpidana Arief ke penjara pukul 11.35 Wita.
Saat tiba di lapas, tampak Arief menggunakan kemeja batik berwarna biru lengkap dengan rompi merah milik kejaksaan. Tangan Arief juga diborgol, saat digiring petugas kejaksaan ke Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kepala Kajari Tarakan, Adam Saimima mengungkapkan, vonis Arief pada pengadilan tingkat pertama yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 567.220.000 subsider 2 tahun denda Rp 200.000.000 subsider 3 bulan penjara.
“Jadi totalnya 5 tahun 9 bulan. Sebelumnya di tahan dan itu masuk hitungan 4 bulan, berarti masih 5 tahun 4 bulan. Terdakwa juga koorperatif saat kami jemput,” ungkapnya, Senin (30/10).
Ia melanjutkan, kendala dari eksekusi Arief Hidayat lantaran lamanya salinan putusan MA diterima. Padahal, putusan kasasi telah diketuk pada 21 Desember 2022 lalu. “Surat kami itu masuk (ke MA) pekan lalu. Kendalanya hanya salinan putusan,” tuturnya.
Berkaitan dengan terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Hariono yang juga belum dieksekusi. Menurut Adam, masih menunggu salinan putusan yang bersangkutan. Alasan Hariono tidak ikut dieksekusi, karena masih bersikeras menunggu salinan putusan.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno mengatakan, tak ada sel khusus bagi mantan Wakil Wali Kota Tarakan. Seperti prosedur pada umumnya, setiap tahanan yang masuk akan masuk ke blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mepenaling) terlebih dahulu.
“Meskipun sudah pernah masuk (lapas). Ini juga terhitung baru. Berapa lamanya nanti masih menyesuaikan dulu,” tegasnya.
Dalam menjalani masa pengenalan, di dalam blok tersebut berkapasitas 20 orang dengan penjagaan petugas lapas yang ketat. Ketika berada di Blok Mepenaling, terpidana belum boleh melakukan aktivitas tatap muka dengan orang luar, termasuk keluarga.
“Ya itu harus menyesuaikan. Belum bisa dijenguk,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan, Arief terseret perkara mark up lahan Kelurahan Karang Rejo saat ia menjabat sebagai mantan Wakil Wali Kota Tarakan. Ada dua terpidana lainnya yakni Hariono dan Sudarto. Sudarto sudah lebih dulu koorperatif menyerahkan diri setelah petikan kasasi MA diterima jaksa. (kn-2)


