Friday, 8 May, 2026

DCT Kaltara Berkurang 5 Bacaleg

TANJUNG SELOR – Komisi Pemiliah Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) telah melaksanakan pleno penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada Jumat (3/11) lalu.

Hasilnya, sebanyak 479 DCT Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. Dengan rincian, 299 caleg laki-laki dan 180 caleg perempuan. Secara akumulasi, telah terpenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.

Berkaitan pembagian, ada 4 Daerah Pemilihan (Dapil). Meliputi, Dapil I (Tarakan) 12 kursi, Dapil II (Bulungan-Tana Tidung) 9 kursi, Dapil III (Malinau) 4 kursi dan Dapil IV (Nunukan) 10 kursi.

Dari jumlah DCT yang diumumkan pada Sabtu (4/11) lalu. Berkurang 5 orang dari DCS (Daftar Calon Sementara) yang disampaikan pada Agustus lalu. Empat orang dari lima bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang tidak masuk dalam DCT pemilihan DPRD Kaltara. Diputuskan oleh KPU Kaltara melalui rapat pleno penetapan DCT pemilihan DPRD Kaltara di Tanjung Selor.

Menurut Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, tiga di antaranya berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat. Setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara.

“Beberapa waktu yang lalu, kami mendapatkan surat dari Bawaslu. Adanya laporan masyarakat melalui Bawaslu, kemudian Bawaslu menyampaikan kepada kami. Untuk melakukan pemeriksaan kembali dan penelusuran terhadap tiga nama yang masuk dalam DCS,” terang Suryanata, kemarin (6/11).

Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat, yakni KAH dari Partai Amanat Nasional (PAN). Karena menjalani eksekusi atas putusan kasasi yang inkrah di Mahkamah Agung. Selanjutnya, ada nama ARF dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang belum bebas murni sesuai ketentuan dan belum melampaui masa 5 tahun.

Satu bacaleg lainnya, AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan. Selain itu, ada bacaleg dari Dapil Kaltara 4 atau Nunukan, yang tidak masuk dalam DCT. Dia adalah IJ, atas usulan pembatalan dari partainya, yaitu Partai Gelora.

“Partai Gelora menyampaikan surat kepada KPU Kaltara, terkait pengajuan pembatalan pencalonan. Salah satu calon yang diajukan yang masuk DCS dari Dapil Kaltara 4 atas nama IJ. Karena ada usulan pembatalan, maka kami tindaklanjuti dalam rapat pleno,” urai Suryanata.

Adapun alasan Partai Gelora mengusulkan pembatalan, Suryanata mengakui tidak mengetahui. Pihaknya hanya menindaklanjuti permintaan dari parpol. Selain 4 Bacaleg tersebut, ada satu lagi bacaleg yang tidak masuk dalam DCT. Namun namanya sudah dikeluarkan sejak penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). Dikarenakan bacaleg asal Partai Golkar tersebut mengundurkan diri dan partainya tidak mengajukan pengganti.

Sesuai tahapan, KPU Kaltara selanjutnya mengumumkan DCT pada 4 November 2023. Adapun bacaleg yang tidak masuk dalam DCT, diberi kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu Kaltara.

Sementara yang masuk DCT, KPU Kaltara membawa hasil validasi terkait rancangan desain surat suara ke KPU RI untuk persiapan dicetak. Termasuk desain surat suara DPRD kabupaten dan kota serta DPD RI.

Penetapan DCT pun terlaksana di KPU Bulungan. Dengan menetapkan 362 DCT DPRD Bulungan, dari 16 partai politik (Parpol) yang ikut Pemilu 2024. Jumlah ini berkurang satu peserta dari DCS, yang dirilis Agustus 2023 lalu. Selain itu, ada nama baru dalam DCT, yang berbeda dari DCS. Rinciannya, 233 calon anggota legeslatif (Caleg) laki-laki dan 129 perempuan. Sehingga memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen dari total caleg.

Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengungkapkan, bersama empat anggota KPU setempat menetapkan DCT pada rapat pleno. Diikuti Bawaslu Bulungan, Forkompinda, dan perwakilan parpol di Dome Center Tanjung Selor, pada Jumat (03/11) lalu.

Penetapan DCT untuk DPRD Bulungan, lanjut Lili, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang. Mulai dari pendaftaran bakal calon pada 1 Mei 2023 lalu. Kemudian tahapan penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. DCT dibagi berdasarkan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Bulungan.

Untuk Dapil Bulungan 1, mencakup Kecamatan Tanjung Selor dengan alokasi 9 kursi. Dapil Bulungan II meliputi Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah, dan Bunyu dengan alokasi 7 kursi. Selanjutnya, Dapil Bulungan III, mencakup Kecamatan Sekatak, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Peso, dan Peso Hilir, alokasi yang tersedia 9 kursi.

Tahapan selanjutnya, menurut Lili, masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Lili berharap semua pihak, baik caleg maupun parpol, menyukseskan Pemilu 2024. Ia berpesan, agar tidak berkampanye terlebih dahulu sebelum memasuki jadwal yang sudah ditetapkan.

Untuk diketahui, parpol kontestan Pileg 2024 DPRD Bulungan, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Demokrat, PPP, PKS, PAN, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, PKN, Hanura, PBB, PSI dan Perindo. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru