TANJUNG SELOR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2024 belum dilakukan pembahasan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara sampai saat ini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
Diketahui, UMP ditetapkan setiap tahun. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, UMP tiap tahun alami kenaikan. Kepala Disnakertrans Kaltara Haerumuddin mengakui, belum melakukan pembahasan. Selain juknis yang belum keluar, pihaknya tidak bisa menyalahi aturan yang ada.
Apalagi, belum ada aturan baru dikeluarkan Pemerintah Pusat. Sebelumnya, pada penetapan UMP 2023, pihaknya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Memang sempat menjadi persoalan sebelumnya. Karena ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun setelah melalui proses, digunakan Permenaker 18/2022. Untuk tahun 2024, masih menunggu. Apakah gunakan Permenaker itu atau ada aturan baru dikeluarkan,” jelas Haerumuddin, Kamis (9/11).
Ia juga menjelaskan, pembahasan UMP nantinya melibatkan pelaku usaha dan serikat buruh. Setelah itu, akan ditetapkan oleh Gubernur Kaltara paling lambat 21 November mendatang.
“Kalau UMK kabupaten kota paling lambat 26 November mendatang,” imbuhnya.
Selama pembahasan UMP, pihaknya melibatkan semua unsur, meliputi dewan pengupahan terdiri dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, pengusaha dan akademisi. Secara garis besar, tidak ada perubahan hanya mungkin besaran atau persentasenya.
“UMP tahun 2023 sebesar Rp 3.251.702,67 ada kenaikan sekitar 7,79 persen dari UMP 2022 dengan besaran Rp 3.016.738. Maka bisa saja UMP tahun 2024 ada peningkatan,” ujarnya.
Menurut dia, UMP tidak pernah alami penurunan tiap tahunnya atau cenderung naik. Namun, perlu ada formulasi untuk menghitungnya. Salah satu acuan kenaikan UMP, kata Haerumuddin, bisa dari pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Kemudian serapan tenaga kerja di suatu daerah. Bisa juga dari penghasilan rata-rata pekerja dalam satu wilayah.
“Kita belum lihat formula yang dikirim dari pusat sebagai acuan untuk menghitung. Jika sudah ada acuan, akan langsung dibahas dan dihitung. Sehingga dapat diumumkan dan ditetapkan segera,” harapnya. (kn-2)


