TANJUNG SELOR – Logo halal baru yang diperkenalkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi bahan perdebatan akhir-akhir ini.
Logo halal keluaran Kemenag dianggap Jawa centris alias tidak mewakili budaya Nusantara seutuhnya. Sehingga menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menanggapi hal tersebut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kaltara melalui Kabid Bimas Islam Dan PH H Saleh mengatakan, tidak mempermasalahkan logo halal baru yang telah dikeluarkan Kemenag Pusat.
“Kami (Kemenag) tak masalah dengan loga baru itu. Karena logo itu dikelurakan oleh pusat, meski sedikit berbeda dengan negara lain. Seperti Brunei, Combodia, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapore, Thailad dan Vietnam. Yang memiliki loga halal dengan tulisan arab,” terang Saleh, Senin (14/3).
Melansir dari situs resmi Kemenag, belum lama ini penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal. Penetapan Label Halal ini sudah ditetapkan pada 10 Februari 2022, dan ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, berlaku pada 1 Maret 2022.
“Kita setuju dengan adanya loga halal baru. Karena loga halal yang lama sudah banyak disalahgunakan, dalam produk. Bahkan tidak terdaftar. Kami harap tidak ada lago halal yang disalahgunakan,” pintanya.
Menurut Saleh, filosofi Label Halal Indonesia terbaru ini memiliki bentuk yang terdiri dari Gunungan dan motif Surjan (Lurik Gunungan). Bentuk Gunungan ini tersusun dari kaligrafi huruf Arab, yakni huruf Ha, Lam, Alif, dan Lam yang membentuk kata Halal.
Bentuk dari logo halal baru tersebut memiliki arti, semakin tinggi ilmu, semakin tua umur manusia, harus semakin mengerucut serta semakin dekat akan Tuhan.
Filosofi dari Surjan, bagian leher pada baju Surjan mempunyai 3 pasang kancing artinya rukun iman. Sedangkan motif lurik yang terletak sejajar memiliki arti sebagai pembeda atau pembatas. (kn-2)


