Thursday, 18 June, 2026

Waspadai Spionase Jelang Pemilu

TARAKAN – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) turut melakukan pemantauan warga negara asing (WNA) di Tarakan.

Diketahui Tim Pora terdiri dari unsur TNI/Polri, Kejaksaan, Kesbangpol, Disdukcapil dan Disnaker Kota Tarakan. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Tarakan Mahessa Abdurrachim mengatakan, yang diantisipasi oleh WNA jelang Pemilu yakni dugaan spionase atau oknum mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga. Yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin dari pemilik yang sah dari informasi tersebut.

“Jika teman-teman dari intelijen seperti BIN (Badan Intelijen Negara) mendapat informasi untuk warga negara asingnya bisa ke kami,” katanya, Kamis (30/11).

Sejauh ini, belum terdapat temuan atau indikasi mengenai kerawanan yang dapat ditimbulkan oleh WNA di Tarakan. Namun, pihaknya tetap mengantisipasi dengan memantau mobilitas massa WNA. Terlebih, pintu masuk ke luar negeri baru saja di buka di Pelabuhan Malundung untuk pelayaran internasional.

“Tentunya akses memasuki Tarakan tambah satu lagi. Tapi tetap kami siagakan anggota di sana, untuk memantau orang asing. Ada pemeriksaan juga di sana secara administrasi bagi orang asing,” jelasnya.

Terdapat 451 WNA yang berada di Kota Tarakan. Diantaranya, memiliki izin tinggal kunjungan sebanyak 105 orang, izin tinggal terbatas atau Tenaga Kerja Asing (TKA) 306 orang, izin tinggal terbatas untuk keluarga 32 orang dan izin tinggal tetap 8 orang. Rata-rata WNA di Tarakan merupakan TKA.

“Masyarakat yang mendapatkan informasi mengenai WNA, dengan indikasi untuk dapat melaporkan ke pihaknya ataupun TNI/Polri,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengaku, turut mengawasi dugaan spionase operasi intelijen yang memiliki kepentingan tertentu atau mengintervensi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan pihaknya mengantisipasi WNA yang akan melakukan kampanye saat pemilu.

Selain itu mengantisipasi WNA yang akan masuk ke Tarakan secara ilegal dan menetap lama di Tarakan. Ia menyebut, ada 4 WNA asal Malaysia yang tengah ditangani atas kasus destructive fishing. Kepada tiga terdakwa Julistin, Otong dan Sulaiman sudah sampai tahap putusan yang masing-masing didenda Rp 5 juta.

“Ada juga subsidernya kurungan penjara satu bulan dan barang bukti berupa perahu dan ikan. Saat ini terpidana berada di kantor PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) dan jaksa mengajukan banding tertanggal 21 November kemarin,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru