TARAKAN – Enam orang tersangka tambahan kasus dugaan pengeroyokan, diduga memukul langsung korbannya sesama mahasiswa pada 30 November 2023.
Dari rekaman video amatir, keenam mahasiswa berinisial SL (21), SO (20), MA (22), FR (19), DN (23) dan HF (21) memukuli korban menggunakan traffic cone, batu dan kayu. “Berdasarkan video yang beredar, kami telusuri dan selidiki, teridentifikasilah identitas keenam tersangka ini,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (4/12).
Dari hasil identifikasi, dikatakan Randhya, satu persatu tersangka mulai membuka suara sehingga terungkap ke tersangka lain. Dilanjutkan Kasat Reskrim, motif dari pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan.
“Awalnya itu, tersangka mendatangi korban. Bertanya siapa yang datang ke ruangan kampus. Belum sempat korban menjawab sudah dikeroyok. Kami masih dalami apa penyebab atau permasalahan sebelumnya antar korban dan tersangka dari pengeroyokan ini,” jelasnya.
Atas pengeroyokan, korban mengalami luka pada bagian bibir atas, lebam pada dahi sebelah kiri, hidung berdarah serta memar di bagian kedua lengan. Polisi juga telah mengarahkan kedua korban untuk visum. Sehari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus keenam tersangka di berbagai lokasi. Diantaranya di indekos, Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai dan Kelurahan Kampung Enam.
“Ada juga yang diamankan mahasiswa kampus tersebut dan ada yang datang langsung ke Polres Tarakan. Ya pada dasarnya ada ketersinggungan, masih kami dalami. Sebenarnya kalau korban ini bukan yang mendatangi ruangan kampus tersangka,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya tersangka tambahan, pihaknya masih memeriksa identitas oknum mahasiswa lainnya yang diduga terlibat kasus pengeroyokan. Polisi juga telah memeriksa sebanyak 7 saksi dari pihak kampus.
“Sampai saat ini Polres Tarakan belum menerima permintaan damai. Kita masih tegak lurus ke penegakan hukum. Saksi yang kami periksa yang melihat kejadian. Keenam tersangka yang merupakan oknum mahasiswa aktif di kampus tersebut dan disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya. (kn-2)


