TARAKAN – Saat Pemilihan Umum (Pemilu) semua partai politik (Parpol) dilarang melakukan kampanye di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas). Larangan itu berlaku lantaran lapas merupakan fasilitas pemerintah.
Aturan larangan kampanye di fasilitas pemerintah sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalam pasal tersebut juga melarang kampanye menggunakan fasilitas tempat ibadah dan tempat pendidikan, serta larangan lainnya yang dicantumkan pasal 280.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Sutarno mengatakan, akan memperketat pengamanan agar tidak ada kampanye yang terjadi di dalam lapas. Ia memastikan kegiatan sosilaisasi kepada warga binaan akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau selama ini tak ada kampanye karena memang kami harus netral,” jelasnnya, Rabu (6/12).
Semua pengunjung lapas akan diperketat, agar tidak melakukan upaya kampanye, dengan modus menjenguk warga binaan. Sementara itu, untuk jumlah pemilih di Lapas Kelas II A Tarakan juga masih fluktuatif. Kemudian akan terus diperbaharui datanya oleh pihak lapas serta perubahan data kependudukan bekerjasama, dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan.
“Setiap saat berubah. Nanti di dalam ada 4 TPS,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota KPU Tarakan Herry Fitrian menegaskan, akan melakukan sosialisasi di Lapas Kelas IIA Tarakan menjelang pemilu pada Januari atau Februari 2024. Alasannya karena belum ada spesimen atau contoh surat suara yang didistribusikan KPU Tarakan.
“Supaya mereka tidak lupa. Sosialisasi itu dengan tata cara pencoblosan. Sementara surat suara spesimen kan belum ada. Jadi kami belum bisa sosialisasi tata cara memilih. Juga sosialisasi terkait pendidikan politik,” ungkapnya.
Ia tak menampik, di dalam lapas hanya boleh menerima KPU untuk dilakukan sosialisasi kepada warga binaan. Nantinya sosialisasi dilakukan dihadapan semua warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan. Ia mengaku, sosialisasi pendidikan politik dan pendidikan memilih masih berjalan. Juga bekerjasama dengan organisasi masyarakat (ormas).
“Dari aturan, kampanye tidak boleh dilakukan di fasilitas pemerintah. Seperti kampanye partai politik. Beda halnya dengan sosialisasi. Lapas ini kan fasilitas milik pemerintah,” tegasnya. (kn-2)


