Friday, 19 June, 2026

Kurir Sabu Terlilit Biaya Nikah Anak

TARAKAN – Setelah menghadirkan sejumlah saksi di sidang dengan pembuktian. Sidang perkara sabu 1 kg dengan terdakwa Isan akhirnya memasuki pemeriksaan terdakwa. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada, Rabu (6/12).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal mengungkapkan, dalam keterangannya terdakwa mengakui semua perbuatannya dan tidak terbelit-belit dalam memberikan keterangan. “Jadi terdakwa ini diperintah oleh seseorang dari Balikpapan atas nama Rahim,” ungkapnya, Kamis (7/12).

Saat itu terdakwa diperintahkan mencari sabu di Tarakan. Setelah mendapatkan perintah dari Rahim, terdakwa pun ke Tarakan untuk mencari sabu. Terdakwa diberikan upah Rp 25 juta. Namun baru uang tunai Rp 9 juta yang diberikan kepada terdakwa.

“Karena terdakwa terdesak membutuhkan uang untuk nikah anaknya. Makanya terdakwa mengiyakan permintaan itu,” ungkapnya.

Tiba di Tarakan, terdakwa kemudian mencari saksi Andri di Lapas Kelas IIA Tarakan untuk meminta mencarikan sabu. Akhirnya Andri memperkenalkan terdakwa kepada saksi Samsul. Dari saksi Samsul, terdakwa mendapatkan kontak DPO bernama Remi. Sabu dari Remi diberikan kepada terdakwa.

“Rencananya sabu 1 kg ini akan dikirim ke Balikpapan melalui Tanjung Selor. Jadi melalui darat. Sidang selanjutnya akan memasuki agenda tuntutan dari JPU,” bebernya.

Diketahui perkara tersebut diungkap oleh BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Polres Tarakan pada 6 Juni lalu. Dalam perkara itu, terdakwa Isan diamankan di Jalan Mulawarman RT 17, Kelurahan Karang Anyar Pantai, sekitar pukul 06.30 Wita. Barang bukti sabu yang diamankan dari tangan Isan terbagi lagi menjadi 19 bungkus plastik berisi kristal putih diduga narkotikan jenis sabu. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru