Saturday, 4 April, 2026

Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan Korban

TARAKAN – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi antar mahasiswa di Universitas Borneo Tarakan (UBT) akhirnya di mediasi pihak civitas akademika.

Sebelumnya, kasus ini sudah berproses di ranah hukum dengan penetapan tersangka sebanyak 9 oknum mahasiswa oleh Polres Tarakan. Adapun hasil mediasi, Kamis (7/12) di UBT mendapatkan hasil 4 laporan polisi (LP) akan dicabut oleh pihak korban.

Menanggapi hal ini, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengakui, belum mendapatkan informasi mengenai pencabutan laporan dari korban. Adapun mekanisme pencabutan laporan, yakni pihak korban harus membuat surat permohonan pencabutan laporan. Barulah nanti akan diproses oleh pihak kepolisian.

Diketahui, 9 orang tersangka masing-masing berinisial JF (22), RS (23), AR (21), SL (21), SO (20), MA (22), FR (19), DN (23) dan HF (21), masih berada di rutan Polres Tarakan.

“Iya (masih ada di Polres), kan kami tahan. Penyelidikan masih terus berjalan. Proses penegakan tetap berjalan,” jelasnya, Jumat (8/12).

Meski terdapat mediasi dari pihak UBT, kepolisian masih akan terus mengembangkan dan melakukan penyelidikan kasus ini. Terlebih, permohonan pencabutan laporan dan laporan baru belum diterima. Bahkan, pihaknya turut menyelidiki dalang penyebab aksi pengeroyokan.

“Kami akan selidiki terus. Bahkan siapa saja yang masih terindikasi terlibat, aktor-aktor mahasiswanya itu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Kalau pencabutan laporan belum ada sampai ke meja saya. Nanti saya cek ke staf,” tuturnya.

Proses hukum yang terus berjalan di UBT berdasarkan laporan yang masuk pada 1 dan 30 November 2023. Saat itu, kampus ternama di Tarakan pecah lantaran adanya dugaan ketersinggungan melalui komentar di laman media sosial. Kasus ini menjadi atensi bagi pihak kepolisian, lantaran meresahkan masyarakat.

Kapolres mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan pihak kampus terkait tindakan ke depannya agar situasi Kota Tarakan menjadi kondusif. Diketahui sembilan tersangka itu disangkakan Pasal 170 Ayat 2 kesatu KUHPidana 7 tahun penjara.

“Kejadian tidak hanya mengganggu aktivitas belajar mengajar di kampus. Tapi juga sudah mengganggu ketertiban masyarakat yang ada di sekitar kampus. Ini menjadi konsen kami,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru