Friday, 3 April, 2026

Sungai Kayan Miliki Potensi PAP

TANJUNG SELOR – Potensi pajak air permukaan (PAP) di Kalimantan Utara cukup menjanjikan. Tentunya bila dimaksimalkan dapat meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, untuk wilayah Sungai Kayan memiliki potensi air 1.128,95 m3/detik yang dimanfaatkan. Sebagai sarana transportasi air, irigasi pertanian, tambak, pariwisata, eksplorasi pasir, batuan, pengambilan air baku serta Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR Perkim) Provinsi Kaltara Helmi, saat ini bidang sumber daya air Dinas PUPR Perkim Kaltara menyusun formulasi Harga Dasar Air Permukaan (HDAP). Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang memperhitungkan biaya pemeliharaan sumber daya air permukaan dan pengendalian sumber daya air permukaan.

“Formula ini akan diusulkan menjadi dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Permukaaan (NPAP) Provinsi Kaltara. Berdasarkan FGD yang telah dilakukan dengan Kementerian PUPR, maka formulasi ini akan menjadi rancangan Permen PU tentang NPAP,” jelasnya, Senin (11/12).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perbandingan antara HDAP sebelum dan setelah reformulasi, terdapat potensi kenaikan PAD melalui PAP. Dia mengakui, kenaikan ini masih dalam batas kewajaran. Karena memperhitungkan secara proporsional indikator-indikator teknis pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Sehingga diharapkan, dengan peningkatan PAD Pemprov Kaltara dapat menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan.

“Diupayakan memberikan pelayanan yang maksimal. Baik pelayanan publik maupun pembangunan dalam pengentasan kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah. Untuk mewujudkan Provinsi Kaltara yang berubah, maju dan sejahtera,” tuturnya.

Di sisi lain, pemanfaatan sungai untuk pengusahaan dan penggunaan sumber daya air memerlukan izin. Hal ini sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, mengatur penggunaan sumber daya air. Untuk usaha dan kebutuhan usaha dilakukan berdasarkan izin. Saat ini masih banyak badan usaha atau perusahaan yang belum memiliki izin air permukaan. Sehingga perlu adanya kerja sama antar dinas, yaitu ESDM, Bapenda dan PTSP. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru