Friday, 3 April, 2026

Ini Alasan Selebgram Tampilkan Aksi Pornografi…

TARAKAN – Diduga waria berinisial LN ditetapkan tersangka, dugaan tindak pidana Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sebab LN diduga menyebarkan video pornografi melalui media social, pada 7 Desember 2023.

LN diduga menyiarkan konten tak senonoh melalui akun instagram pribadinya bernama @lunasyantik4. Selang sehari, Polres Tarakan bekerjasama dengan Polresta Samarinda, untuk mengamankan LN pada Jumat 8 Desember 2023. Lalu, LN dijemput oleh Satreskrim Polres Tarakan pada Sabtu 9 Desember 2023, untuk dibawa ke Mako Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, pria dengan nama asli AH (31) saat itu tengah melayani kliennya yang memesan lewat aplikasi MiChat. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati LN sedang berada di Samarinda.

Motif LN menyiarkan video pornografi karena mendapat tantangan dari pengikutnya di Instagram. Tantangan tersebut ditujukan kepada LN, sebelum melakukan aksi pornografi. Namun pihaknya belum mendapati komentar yang menyuruh LN, untuk melakukan aksi tak terpuji.

Sementara pemeran pria dalam video pornografi yang bersama LN masih dilakukan penyelidikan. “Tersangka tak kenal dengan pria itu. Hanya kenal lewat Mi Chat. Kami harus dalami identitasnya. Kalau sudah teridentifikasi kami akan panggil juga,” jelasnya, Senin (11/12).

Diketahui LN yang juga mendapat predikat selebgram di Tarakan, dapat melayani 12 tamu. Dengan tarif Rp 300 ribu per sekali melakukan hubungan seksual sesama jenis. Rata-rata pelangganya berasal dari kalangan anak muda.

“Kami masih mendalami riwayat kesehatan dari tersangka. Karena LN diduga salah seorang pengidap HIV (Human Immunodeficiency Virus), yang pernah mendapat tindakan medis dari rumah sakit. Kami tempatkan LN di sel tahanan khusus yang tidak berbaur dengan tahanan pria lainnya. Beda sel. Kami takut bercampur dengan yang lain penularannya,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar segera menghapus konten pornografi yang diperankan LN. Sebab jika ada masyarakat yang menyebarkan video tersebut, akan dikenakan tindak pidana UU ITE.

LN kini disangkakan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Saat ditanyai pewarta, Luna memiliki pelanggan di berbagai wilayah, selain Tarakan juga Tanjung Selor, Samarinda, Berau, Balikpapan, Sangatta, Bontang, dan Tenggarong. Ia mengaku menjalani pekerjaan prostitusi sesama jenis sejak tahun 2018 silam. Ia terpaksa melakukan ini karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan orangtuanya yang sedang sakit.

“Saya tulang punggung keluarga. Terpaksa saya kerja seperti ini. Bapak saya sakit juga, saya biayai orang tua sakit jantung. Dari pagi sampai malam konsumsi obat terus. Saya juga meminta maaf kepada masyarakat Tarakan atas video saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” lirihnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru