Tuesday, 23 June, 2026

Tumpahan Miras Berujung Pemukulan

TARAKAN – Pria berinisial AB (21) diamankan polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap korbannya, di salah satu tempat permainan biliar. Motifnya, AB merasa tidak terima karena korban menumpahkan minuman keras (miras) jenis anggur merah kecelananya.

Kejadian ini bermula saat korban bermain biliar di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sekitar 23.30 Wita, pada 7 Desember 2023. Korban yang saat itu meminum anggur merah bersama rekan-rekanya, berniat menawarkan minuman tersebut ke meja AB. Namun AB tidak menggubris tawaran korban hingga terjadi pemaksaan yang berujung minuman tumpah ke tubuh tersangka.

“Sempat terjadi cekcok saat itu lalu sudah mereda. Beberapa saat kemudian, temannya korban mendatangi tersangka untuk berbicara di parkiran,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (13/12).

Tiba di parkiran, tersangka tiba-tiba memukul wajah korban dibagian jidat hingga tersungkur. Emosi AB makin tersulut dan kembali memukul korban, sehingga terdapat luka di lutut korban. “Tersangka dan korban sebenarnya sama-sama dalam pengaruh alkohol. Tersangka memukul dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban langsung melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka ke polisi. Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, langsung mengamankan tersangka di rumahnya sekitar pukul 02.00 Wita, pada 8 Desember 2023.

“Berdasarkan hasil interogasi ke AB, memang benar korban menawarkan anggur merah. Tapi sebelumnya AB juga sudah minum di meja biliarnya sebanyak 2 gelas,” tuturnya.

Menurutnya, selain ketersinggungan AB terhadap korban. Penganiayaan itu terjadi lantaran adanya pengaruh alkohol dari minuman tersangka. Sehingga tersangka gelap mata menganiaya korban.

“Tempramental itu karena pengaruh alkohol. Tersangka merupakan warga Mamburungan yang bekerja di bengkel,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan pidana paling lama 2 tahun kurungan penjara. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 kaos dan 1 celana milik AB yang terkena tumpahan anggur merah. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru