TARAKAN – Tahapan kampanye jelang pesta demokrasi 2024 mendatang telah dimulai. Namun, hanya terdapat beberapa model kampanye, seperti, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tepat umum dan media social (Medsos).
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tarakan Johnson, hanya model kampanye itulah yang diperbolehkan pada tahapan kampanye saat ini. Sementara untuk kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan daring dimulai pada 21 Januari 2024.
“Sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38. Itu semua diatur jadwal tahapan kampanye,” tuturnya, Senin (18/12).
Johnson mengungkapkan, selain media massa cetak, elektronik dan daring diperbolehkan melakukan kampanye. Dalam arti, saat ini yang dilarang keras yakni iklan di media massa. “Saya kira ini ada batasan. Berbeda media sosial dan media massa. Tentu kami mengacu ke aturan itu. Itu bukan suatu pelanggaran jika memasang di media social, tapi ada prosedurnya,” ungkapnya.
Prosedur yang dimaksud, media sosial tersebut harus didaftarkan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sejauh ini, berdasarkan pengawasan pihaknya terdapat beberapa akun sosial media yang turut didaftarkan calon legislatif (Caleg) untuk mempromosikan.
“Itu (yang kampanye) pakai akun sosial media. Sudah didaftarkan oleh tim pemenangnya masing-masing. Jadi include dengan parpolnya,” ujarnya.
Dalam pengawasan kampanye di sosial media, pihaknya menekankan agar tak ada unsur ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks. “Tapi di Tarakan nihil. Semuanya masih tertib dan aman,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Media Sosial dan Siber Indonesia (Amsindo) Kalimantan Utara (Kaltara) Septian Asmadi menjelaskan, selalu beracuan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana tertuang di Pasal 37 dan 38.
“Untuk pelaksanaan kampanye pemilu harus mendaftarkan akun resmi media sosial ke penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Namun, sejauh ini rata-rata parpol yang mendaftarkan media sosial untuk berkampanye. Ia menegaskan, bagi media sosial yang belum mendaftar di KPU agar tidak memuat konten berbau iklan kampanye.
“Belum ada anggota Amsindo yang mendaftar ke KPU laporan ke saya. Saya selalu menegaskan ke anggota, untuk tidak memposting caleg beserta nomor urutnya di akun sosial medianya,” pintanya. (kn-2)


