TARAKAN – Pengadilan Negeri (PN) Tarakan Klas IB menyidang sebanyak 354 perkara pidana selama 2023. Mayoritas perkara ialah narkoba dengan presentase 70 persen, disusul perkara pencurian dan kekerasan terhadap anak.
“Perkara ini pidana biasa dan khusus. Kalau kami lihat di sistem paling banyak narkoba. Lalu pencurian dan kekerasan terhadap anak, baik asusila dan penganiayaan terhadap anak,” jelas Humas PN Tarakan Klas IB Imran Marannu Iriansyah, Selasa (2/1).
Barang bukti paling banyak yang telah disidangkan sebesar 21 kilogram (kg) dengan putusan pidana mati. Namun terdakwa masih melakukan upaya hukum lanjutan. Untuk putusan pidana mati selama 2023 sebanyak 2 perkara. Yakni perkara narkotika, satu terdakwa dan pembunuhan dua terdakwa.
Meski demikian, pihaknya pernah menjatuhkan vonis bebas satu terdakwa dalam perkara narkotika selama tahun 2023. Pihaknya meyakini, terdakwa tak terbukti kuat terlibat dalam penyelundupan barang haram tersebut. “Rata-rata pelaku penyelundupan narkotika berdasarkan fakta persidangan, mereka tergiur upah yang dijanjikan. Iming-imingnya beragam, ada yang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Kembali lagi ke volume barangnya,” ungkapnya.
Sementara untuk rata-rata terdakwa pencurian, mengaku di hadapan majelis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Barang bukti yang diambil cenderung barang elektronik.
Imran mengungkapkan, berdasarkan rasio penanganan perkara sebesar 85 persen telah dijatuhi putusan pidana. Adapun sisanya, masih berproses lantaran pelimpahan perkara baru dilakukan pada November dan Desember 2023. “Tak mungkin kita putuskan. Jadi kami tunda sampai Januari 2024,” ujarnya.
Persidangan di tahun inipun sudah dilakukan secara tatap muka dibandingkan tahun sebelumnya, yang masih virtual. Terkecuali, jika terdapat pertimbangan khusus dari majelis atau dirasa perlu dilakukan persidangan secara virtual. Salah satunya, faktor keamanan dari terdakwa dan ketertiban persidangan.
Pada tahun 2023 telah terdapat Pengadilan Tinggi Kaltara. Sehingga untuk mengajukan upaya banding tidak mesti ke Pengadilan Tinggi Kaltim. “Biasanya saksi itu yang kita lakukan via zoom. Karena jauh tidak di Tarakan. Kendalanya paling hanya jaringan. Kalau upaya banding Pengadilan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor, sebelumnya kita masuk wilayah Kaltim,” tutupnya. (kn-2)


