Wednesday, 24 June, 2026

Nekat Curi Perhiasan Sepupu

TARAKAN – Pria berinisial MR (23) nekat mencuri perhiasan emas serta uang milik sepupunya sendiri. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita, di rumah korban di Jalan Gajah Mada RT 01, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, pada 23 Desember 2023.

Korban menyadari barang perhiasannya serta uang telah raib pada siang hari. Padahal korban akan menaruh uang, namun mendapati dompet miliknya yang berada di dalam lemari telah terbuka. Sehingga korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Tarakan.

“Tersangka akhirnya kami amankan di Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah saat lagi makan pada 1 Januari 2024,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar diwakili Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (9/1).

Hasil pemeriksaan, selain memiliki ikatan sepupu ternyata korban dan MR bertetangga. Awalnya tak menaruh curiga kepada MR. Sebab MR sudah biasa keluar masuk rumah korban. Namun ternyata tersangka sudah mengetahui tempat barang berharga korban yang ditaruh di dalam kamar.

Tersangka yang kesehariannya sebagai nelayan ini masuk ke rumah korban dengan cara melewati jendela kamar. Padahal korban saat itu sedang tertidur pulas di kamarnya.

“Barang berharganya ada di lemari. Tersangka ini sempat mengambil 2 gelang emas dengan berat 19 gram, kalung emas 6 gram, logam mulia 2 gram serta uang tunai Rp 2 juta. Ini keseluruhannya sudah dijual,” ungkapnya.

Uang hasil penjualan emas dengan berat 27 gram yang dicuri MR digunakan untuk bermain judi online. Sementara uang tunai Rp 2 juta milik korban digunakan membayar hutang. Berdasarkan pengakuan MR, ia baru sekali mengambil barang berharga milik korban lantaran terdesak hutang.

“Barang bukti ini sudah semua amankan. Dia menjual semuanya di toko emas wilayah Beringin dengan total penjualan Rp 9 juta. Ia pun disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Ketiga KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru