Wednesday, 13 May, 2026

Kasus Pencabulan di Tarakan Marak

TARAKAN – Kasus pencabulan anak di bawah umur seakan tiada henti terjadi di Tarakan. Kali ini anak berusia 7 tahun menjadi korban rudapaksa.

Aksi bejat tersangka berinisial SP (29) dilakukan di rumah korban, di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat (19/1) lalu. Sebelum aksi bejat terjadi, orangtua korban sebut saja Bunga pergi ke salah satu mini market untuk berbelanja.

Sementara kedua anaknya ditinggal di rumah. Saat di mini market, orangtua korban melihat rekaman CCTV yang terkoneksi ke handphonenya.

“Pelapor melihat ada motor tukang antar galon di depan rumahnya. Setelah itu pelapor mengarahkan kamera CCTV ke arah pintu depan dan memperbesar layar ke bagian pintu. Pelapor melihat ada galon serta sendal milik terlapor,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (23/1).

Orangtua korban kemudian memanggil anaknya melalui handphone yang tersambung ke CCTV. Tetapi orangtua korban malah mendengar anaknya menangis. Pada saat itu juga orangtua korban melihat SP keluar dari rumah dan memberikan sejumlah uang kepada korban.

Melihat kejadian janggal tersebut, orangtua korban langsung bergegas pulang. Setibanya di rumah, orangtua korban melihat mata Bunga memerah. Saat itu juga korban memberitahu bahwa telah dicabuli.

“Orangtua korban sempat menelpon SP untuk datang ke rumahnya. Disitu korban kembali mengakui, telah dicabuli oleh SP. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, identitas SP pun terkuak. SP diketahui berprofesi sebagai pengantar air minum isi ulang dan bermukim di Kelurahan Karang Balik, Tarakan Barat.

SP akhirnya diamankan di tempat kerjanya di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (20/1) lalu. Diketahui, SP juga sudah menikah dan memiliki seorang anak.

“Saat diinterogasi polisi, SP mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Memang pintu rumah terbuka. Ia sengaja memberikan korban uang Rp 6 ribu, karena korban menangis. Orangtua korban memang memesan air minum dan kebiasannya mengecek CCTV saat anak ditinggal,” ungkapnya.

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan Ipda Riska Aulia Mahatmi mengakui, kondisi korban saat ini masih trauma jika bertemu dengan orang yang baru dilihat. Pihaknya telah melakukan visum terhadap tubuh korban.

“Kami periksa ibunya juga karena korban sempat ditinggal dan menangis. Masih trauma lah. Kalau dari kami bekerjasama dengan kelembagaan. Tapi karena permintaan orangtua masih bisa menangani anaknya sendiri. Ya kami tunggu perkembangannya,” singkatnya.

Saat ini, SP disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru