Wednesday, 27 May, 2026

Peserta Pemilu Belum Ada Melapor untuk Kampanye Rapat Umum

TARAKAN – Personel kepolisian turut melakukan pengamanan pada tahapan kampanye rapat umum, yang dimulai 21 Januari-10 Februari 2024. Sebanyak 120 personel Polres Tarakan disiagakan selama kampanye berlangsung.

Seperti diketahui, terdapat empat titik lokasi kampanye rapat umum yang telah ditetapkan KPU Tarakan. Yakni di Taman Berkampung, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal, Pasar Tenguyun dan di lingkungan PT Sabindo Raya Gemilang.

“Kami harapkan semua peserta pemilu yang akan kampanye, harus mengikuti alur yang sudah disampaikan penyelenggara pemilu yaitu dari KPU,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Rabu (24/1).

Saat ini, pihaknya belum ada peserta pemilu yang melapor ke Polres Tarakan untuk melakukan kampanye rapat umum. Adapun prosedur dalam melakukan kampanye rapat umum, diantaranya membawa surat izin dari instansi atau pemilik lokasi kampanye.

Lalu penyampaian ini harus dilakukan 7 hari sebelum hari pelaksanaan. Hal itu mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum.

“Kemudian apabila ada kekurangan, kami kasih waktu empat hari untuk melengkapi. Kalau tidak dilengkapi, kami tidak akan keluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP),” ungkapnya.

Terdapat perbedaan jika kampanye melibatkan orang di luar wilayah Kaltara. Maka izin yang dilakukan harus ke Kepolisian Daerah atau dalam hal ini Polda Kaltara. Persyaratan yang sama juga dilakukan, jika terdapat caleg perseorangan yang ingin melakukan kampanye ke rumah-rumah warga.

Namun, pihaknya baru menerima pemberitahuan kampanye tatap muka biasanya dua hari sebelum pelaksanaan. “Itu sama saja. Malah yang dua hari sebelum kegiatan tetap kami lakukan pengamanan. Ya aktivitas kampanye itu bisa dilakukan dengan tertib. Supaya kami bisa menyiagakan personel. Meskipun tidak dilaporkan ada kampanye disitu, tetap kami amankan kalau kami tahu,” jelasnya..

Nantinya akan ada rekayasa lalu lintas, agar aktivitas masyarakat lainnya tidak terganggu. Jika nantinya kampanye ada rapat umum skala besar. “Nanti kami akan sampaikan juga saat mau dilakukan kampanye akbar di lokasi-lokasi yang sudah ditentukan. Kami akan buat pemberitahuan ke masyarakat. Bisa melalui media sosial,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPU Tarakan sudah menentukan lokasi yang akan dijadikan kampanye rapat umum. Lokasi tersebut di Taman Berkampung, Kawasan Ratu Intan Pantai Amal, Pasar Tenguyun dan di lingkungan PT Sabindo Raya Gemilang.

Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Tarakan Herry Fitrian Armandita menegaskan, keempat lokasi dinilai strategis di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan Barat dan Tarakan Tengah. Sementara di Kecamatan Tarakan Utara tidak ada tempat yang strategis.

Dalam menentukan lokasi rapat umum ini, KPU Tarakan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Lantaran beberapa lokasi tersebut merupakan aset dari pemerintah. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur, sehingga terdapat biaya tambahan seperti retribusi parkir.

“Misalnya Taman Berkampung, karena itu kawasan wisata. Kalau ingin buat panggung tidak sembarangan, jangan sampai mengganggu aktivitas perdagangan di sana,” jelasnya.

Pihaknya mempersilakan kepada seluruh peserta pemilu seperti parpol, calon legislatif perseorangan dapat melakukan kampanye rapat umum. “Belum ada yang melaksanakannya, tapi jadwalnya sudah kami susun. Kalau untuk rapat umum mengikuti partai dukungan kepada presiden,” tegasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru