Thursday, 28 May, 2026

Polisi Klaim Sudah Beri Santunan Terhadap Korban Salah Tembak

TARAKAN – Polres Tarakan mengklaim sudah berikan biaya pengobatan dan santunan kepada korban salah tembak, Hasna.

Korban sempat dirawat di ruang dr H Jusuf SK sejak September tahun 2022-Maret 2023. “Bisa dilihat dan ditanyakan kwitansi perawatan. Polres Tarakan yang melakukan pembayaran. Setelah pertama pengobatan di rumah sakit, suami korban diberikan santunan Rp 40 juta,” terang Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasi Humas Ipda Anita Susanti Kalam, Kamis (25/1).

Lalu, lanjut dia, pada tahap kedua perawatan dirujuk ke rumah sakit di Samarinda. Semua administrasi, akomodasi dan apapun itu, semua ditanggung. Selama korban dirawat, pihaknya turut memberikan santunan kepada anak korban, membayar Asisten Rumah Tangga (ART) korban dan mengantarkan anak korban ke sekolah.

Sebenarnya antara korban dan oknum polisi salah tembak berinsial AG sudah menandatangani surat pernyataan. Kedua pihak sepakat, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Isi surat pernyataan yang dibuat pada 13 Desember 2023 , AG mengaku lalai hingga menyebabkan korban luka berat. Selanjutnya AG melakukan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya kepada orang lain. Sementara korban, menerima permintaan maaf pelaku dan bersedia tidak mempermasalahkan dikemudian hari.

Namun dengan catatan, AG menanggung biaya pengobatan hingga pulih dan memberikan santunan kepada korban. “Itu pernyataan secara tertulis. Dihadapan Kapolres Tarakan yang lama, Kasat Reskrim yang lama, suami korban dan keluarga korban. Jadi perhatian tidak pada itu saja. Tapi secara berkelanjutan selama ibu itu dalam tahap pengobatan,” ungkapnya.

Setelah selesai perawatan di rumah sakit di Samarinda, pihaknya membawa korban untuk dilakukan terapi di Tarakan dan satunan sebesar Rp 20 juta. Hingga akhirnya korban dinyatakan sembuh oleh pihak terapi.

Selanjutnya korban kembali dilakukan medical check up terakhir pada 10 Maret 2023.

“Kesimpulannya korban dinyatakan sembuh untuk paru-parunya. Jika ada sakit, itu di luar dari luka bekas tembakan. Kami sudah menyampaikan kepada korban bahwa, ketika ada sakit yang berkaitan dengan bekas luka sampaikan ke kami. Kami akan lakukan pemeriksaan bersama,” bebernya.

Tapi dari korban belum menyampaikan. Pernah disampaikan, tapi sakit asam lambung. Kata dokter karena telat makan, bukan dari bekas luka tembak. Pihaknya menegaskan, oknum polisi sudah disidang kode etik di Polres Tarakan dan diberikan hukuman pada 16 Mei 2023.

Namun pada saat sidang kode etik, korban meminta AG memberikan santunan sebesar Rp 600 juta. Namun AG hanya bisa berikan santunan sebesar Rp 30 juta. Akan tetapi, uang tersebut tidak diterima oleh korban.

“Surat pernyataan itu kami sudah sepakat, sakit yang berkaitan dengan paru-parunya silakan telepon ke kami. Kita periksa sama-sama. Tapi tak ada koordinasi ke kami,” pungkasnya.

Diketahui, korban saat ini masih dirawat di rumah sakit dengan keluhan sakit dibagian paru-paru. Menurutnya, bekas luka tembak menambah kerusakan organ tubuh lain. Bahkan korban tidak lancar buang air besar (BAB), dada sakit dan sulit bernafas.

Diberitakan sebelumnya, Hasna saat itu melayani pembeli bensin botolan yang dijualnya di depan rumah di Perumahan PNS, RT 21, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara sekitar pukul 14.00 Wita, pada 27 September 2022.

Ternyata pembelinya yang menggunakan sepeda motor warna putih merupakan terduga pelaku kejahatan, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat itu pula AG diduga tidak sengaja menembakan senjatanya dan mengenai tubuh Hasna. (kn-2)

Artikel SebelumnyaTiap TPS Bertugas 7 KPPS
Artikel SelanjutnyaTotal 435 KK Terdampak Banjir

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru