Thursday, 28 May, 2026

Uang Pencurian untuk Judi dan Beli Sabu

TARAKAN – Aksi pria berinisial MS (41) terekam CCTV saat melakukan pencurian di kantor ekspedisi, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur sekitar pukul 01.35 Wita, Jumat (19/1).

Parahnya, MS ternyata mencuri di tempat yang sama pada 20 Oktober 2023. Aksi pertamanya, MS mencuri uang korban senilai Rp 15 juta. Lalu pada aksi kedua, MS mengambil barang-barang milik pelanggan di kantor tersebut dan uang tunai Rp 1,7 juta.

Aksi MS sempat beredar di media social, dengan mengambil beberapa barang-barang di kantor tersebut. “Kami dari Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan terkait video (rekaman CCTV) yang viral itu. Dari hasil penyelidikan, kita bisa identifikasi,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (26/1).

MS akhirnya berhasil diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan di Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah sekitar pukul 21.00 Wita, Jumat (19/1) pekan lalu. MS langsung dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk diinterogasi.

Tersangka mengaku, mengambil beberapa barang dan uang tunai sebanyak dua kali. Rencananya, barang-barang hasil curian akan dijual ke teman-temannya. Sedangkan uang Rp 15 juta hasil pencurian pertama sudah habis digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi tersangka mengaku pencurian pertama mengambil uang saja. Kedua dia mengaku mengambil uang tunai, perhiasan, kosmetik dan beberapa barang milik customer,” ungkapnya.

Modus MS mengambil barang tersebut melalui pintu belakang kantor. Lalu menggunakan tangga untuk memanjat plafon dan masuk ke dalam. Plafon kantor tersebut mengalami kerusakan akibat ulah MS. Diketahui, MS merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu.

“Dia ambil barang-barang itu disimpan dalam karung. Dia ini acak saja, kalau ada barang berharga dibawanya. Barangnya dimasukan ke karung lalu dibawa pulang dengan berjalan kaki dan disimpan di rumahnya di Sebengkok sebelum menjual,” bebernya.

Adapun total kerugian korban dari barang-barang yang dicuri MS senilai Rp 17 juta. MS disangkakan Pasal 363 dengan ancaman 4 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru