Erfin Dewi Sudanto bukannya tidak tahu risiko hidup dengan satu ginjal, tapi dia harus melakukannya karena tak punya modal nyaleg lagi. Namun, dia tidak mau membuka berapa harga yang diminta.
FAQIH HUMAINI, Bondowoso
SIANG itu Erfin Dewi Sudanto terlihat santai. Dia mengenakan kaus oblong dan celana jins pendek. Dalam ruangan tersebut, terpampang banner Erfin dengan pose gagah yang menandakan dirinya sebagai caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Kepada Jawa Pos Radar Ijen, Erfin menceritakan keseriusannya yang ingin menjual ginjalnya kepada orang lain. Meski, tindakan tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan serta ada konsekuensi hukum.
Erfin mengaku sudah tidak ada lagi cara untuk mendapatkan uang agar melanjutkan pencalonannya sebagai caleg DPRD Bondowoso dari PAN. “Mungkin tidak ada orang yang rela mengorbankan jiwa raganya untuk kepentingan umum. Mau bagaimana lagi, saya sudah tidak ada uang untuk modal kampanye,” ungkap pria yang tinggal di Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, tersebut.
Pria dengan satu istri dan empat anak itu merupakan tamatan SMA PGRI 2 Bondowoso. Dia mengaku ada niat merelakan ginjalnya untuk dijual sejak 2021. Saat itu, dia mencalonkan diri sebagai Kades di Desa Kajar, Kecamatan Tenggarang. Sayangnya, saat itu banyak warga yang tidak tahu karena tidak tercium oleh media. “Cuma, saat itu belum terungkap,” katanya.
Saat ditanya soal keberaniannya menjual ginjal dengan risiko terhadap kesehatannya, dia meyakini bahwa kesehatan manusia sudah diatur Tuhan. “Itu menurut akal manusia kan, tapi beda kan kalau Yang Maha Kuasa sudah berkehendak. Seperti teman saya di angkatan, sampai sekarang hidup sehat dengan satu ginjal,” ungkapnya.
Demi membuktikan keseriusannya, Erfin menantang kepada wartawan untuk membawakan calon pembeli ginjalnya. Dia akan menjual ginjalnya asal sesuai dengan kriteria yang dia inginkan.
“Silakan bawakan kepada saya calon pembeli. Kalau cocok, pasti akan saya jual kok. Saya memang serius menjual ginjal,” jelasnya.
Erfin juga mengaku sudah ada tiga calon pembeli yang menghubunginya. Namun, semuanya ditolak lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang diinginkannya. “Ada kriterianya, seperti rutin menyumbangkan hartanya kepada anak yatim, kaum duafa, dan janda tua. Juga, ada lagi persyaratan lainnya,” katanya.
Meski begitu, awal mula niat Erfin menjual ginjalnya tanpa sepengetahuan keluarga. Menurut dia, jika sudah diberitahukan kepada keluarga, pastinya tidak akan disetujui.
“Pastinya tidak diperbolehkan, tapi sekarang sudah tahu semuanya. Bahkan, saudara saya dari luar Bondowoso datang ke rumah saat mendengar saya jual ginjal,” kata peternak ayam tersebut.
Sementara itu, alasan dirinya tidak mencantumkan nominal harga, Erfin menyebut harus melihat dulu keadaan si pembeli. Jika sudah sesuai dengan persyaratan yang diajukan, bisa terjadi transaksional.
Sebelumnya, Erfin ingin bertemu wartawan koran ini. Namun, saat itu gagal. Upaya konfirmasi dilakukan sejak Rabu (17/1) lalu. Namun, pertemuan gagal lantaran caleg tersebut sedang melakukan kunjungan dan kampanye.
Kemudian, Kamis (18/1) lalu kembali diagendakan untuk bertemu. Namun, saat wartawan tiba di rumahnya, pria kelahiran 1976 itu tidak ada. Barulah Jumat (19/1) Erfin bisa diwawancarai secara langsung di rumahnya.
Dokter spesialis urologi RS Bhayangkara Bondowoso AKBP dr Heri Budiono menjelaskan, setiap manusia yang sudah mengangkat ginjalnya harus waspada dalam menjalani hidup. Sebab, kesehatannya akan terganggu.
Orang yang hanya punya satu ginjal harus ekstra menjaga kesehatannya. “Harus benar-benar sangat menjaga gaya hidup supaya satu-satunya ginjal tersisa itu bisa tetap dalam kondisi sehat,” ungkapnya.
Secara medis, manusia memang masih bisa hidup dengan satu ginjal. Namun, harus bisa menjaga pola hidup dengan hati-hati. Misalnya, menghindari adanya benturan yang mengakibatkan ginjalnya bermasalah.
“Memastikan tidak terjadi trauma benturan. Tapi, pada prinsipnya lebih baik memiliki dua ginjal utuh dibandingkan hanya punya satu ginjal,” bebernya.
Dia mengatakan, donor ginjal sejatinya diperbolehkan. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus diterapkan. Hal itu menghindari ketidakcocokan. Salah satunya, sebisanya pendonor dan penerima donor ginjal memiliki hubungan keluarga.
“Donor ginjal boleh, tapi juga tidak sembarangan. Sebab, jika tidak cocok, akan rejected (tertolak, Red),’’ sebutnya.
Untuk meminimalkan penolakan, biasanya donor ginjal diambil dari anggota keluarga yang masih punya hubungan darah supaya potensi penolakan lebih rendah.
“Semakin jauh hubungan keluarga pendonor dengan resipien, potensi rejected semakin tinggi,” ulasnya.
Selain itu, kondisi ginjal calon pendonor dipastikan harus sehat sehingga layak sebagai pendonor. “Harus melalui tahapan skrining terlebih dahulu. Misalnya dicek ternyata ginjalnya tidak sehat, gak mungkin lolos sebagai pendonor ginjal,’’ terangnya.
Donor ginjal sifatnya harus sukarela dan melalui tahapan mediasi. Bukan diperjualbelikan secara bebas. Justru ketika ada orang yang secara terang-terangan melakukan transaksi organ tubuh, yang bersangkutan akan berhadapan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Hal itu tertuang pada pasal 64 ayat 3. Organ dan atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apa pun. Selain itu, aturan senada tertuang dalam pasal 432. Dalam klausul tersebut, setiap orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat 3 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Tak hanya itu, setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apa pun bisa dipidana lebih berat. Itu tertuang dalam pasal 124 ayat 3. Orang yang memperjualbelikan organ tubuhnya akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. (*/nur/c7/ttg/jpg)


