TARAKAN – Warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat dihebohkan dengan penemuan mayat, sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (28/1).
Jenazah berjenis kelamin pria itu ditemukan dalam kondisi mengapung di sungai, dengan tali yang mengikat lehernya di sebuah pohon bakau. Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra mengakui, awalnya mendapat informasi dari nelayan sekitar TKP. Bahwa telah melihat mayat mengapung di sungai.
Polisi menemukan mayat tersebut dalam keadaan mengapung di sungai dan lehernya terikat di pohon bakau. Setelah itu, korban dibawa ke RSUD dr H Jusuf SK untuk dilakukan visum.
“Setelah kami melakukan visum dan berkoordinasi dengan forensik, ditemukan beberapa fakta. Bahwa, korban diduga bunuh diri. Adapun dapat disimpulkan, di dahan terdapat simpul mati dan leher korban terdapat simpul hidup,” ungkapnya, Senin (29/1).
Diduga kuat, korban yang memasang tali tersebut hingga kelehernya. Dari hasil penyelidikan, korban diketahui berinisial R (55) yang bekerja sebagai pengambau dan penambang pasir. Polisi meminta keterangan terhadap keluarga korban. Keluarga korban memastikan baju yang digunakan terakhir kali oleh korban.
“Korban ini sudah pisah ranjang dengan istrinya selama 10 tahun. Istrinya meminta cerai. Namun anak-anaknya korban tidak mau orangtuanya berpisah. Setelah itu, korban tinggal bersama anaknya,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, anak korban tidak berkenan orangtuanya tinggal dalam satu rumah. Korban dianggap menjadi beban kepada anak-anaknya, jika tinggal satu rumah. Korban sempat membuat pondok kecil di sebelah rumah anaknya di Jalan Sakura, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Hingga akhirnya anak korban terakhir melihat korban pada 14 Januari 2024.
“Indikasinya sudah empat hari korban meninggal. Keluarga korban sempat mencari korban dan melapor ke polisi. Namun baru ketemu sudah meninggal dunia. Korban kini sudah dalam perjalanan menuju Jawa Timur, untuk dikebumikan di kampung halamannya,” pungkasnya. (kn-2)


