Friday, 17 April, 2026

Korban Dicabuli di Sekitar Rumah Ibadah

TARAKAN – Aksi bejat terkait pencabulan kembali terjadi di Bumi Paguntaka–sebutan lain Kota Tarakan. Pria berinisial MA tersebut ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh korbannya yang masih berusia 17 tahun.

Parahnya lagi, aksi pencabulan dilakukan di sekitar rumah ibadah di Kelurahan Kampung Empat, Tarakan Timur, sekitar pukul 00.00 Wita, Selasa (24/1) pekan lalu. Personel Sabhara Polres Tarakan awalnya melakukan patroli dan mendapati korban dan tersangka di sekitar rumah ibadah.

Keduanya saat itu sedang duduk tanpa ada penerangan. Keduanya langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tarakan. “Kami langsung melakukan pemeriksaan dan menginterogasi keduanya. Pengakuannya tersangka dan korban, mereka telah melakukan oral seks. Korban mengaku diminta oral sampai cairan sperma tersangka keluar. MA juga memegang payudara, mencium bibir dan pipi korban. Korban pun membenarkan hal itu,” ungkap Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (30/1).

Polisi akhirnya memanggil kedua orangtua korban untuk dimintai keterangan. Saat itu juga orangtua korban melaporkan aksi tidak terpuji yang dilakukan pria berusia 25 tahun itu.

Sebelumnya, MA menjemput korban di depan gang rumahnya di Kelurahan Mamburungan, Tarakan Timur. Namun korban kala itu pamit kepada orangtuanya ke rumah tantenya. Randhya menegaskan, tersangka dan korban sudah berpacaran selama tiga bulan.

“Hubungan ini tidak direstui orangtua korban. Memang tujuan MA jalan untuk melakukan oral. Tersangka sudah tiga kali melakukan pencabulan dan seluruhnya oral di tempat terbuka seperti di Pantai Amal. Tidak ada ancaman ke korban. Tapi MA sempat bilang, kalau korban tidak mau melakukan oral seks. Maka hubungan mereka akan dikasih tahu ke orangtua korban,” ungkapnya.

Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Tarakan Ipda Riska Aulia Mahatmi mengaku, kondisi korban tidak menunjukkan tanda-tanda trauma. Sebab korban dan tersangka yang memiliki hubungan pacaran, maka tindakan tersebut dianggap wajar.

“Anaknya normal saja. Cuma orangtuanya yang tidak terima. Karena selama ini kan pacaran tanpa sepengetahuan orangtuanya,” ujarnya.

Atas aksi bejat tersebut, MA disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru