Monday, 11 May, 2026

Ketua RT Beberkan Penggerebekan Kasus Sabu

TARAKAN – Sidang perkara sabu 10 kilogram memasuki agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi umum yang berasal dari Ketua RT 17, Jalan Pangeran Aji Iskandar, Kelurahan Juata Laut, Tarakan Utara yakni Ilham.

Terdakwa atas nama Sulaiman dan Baharuddin turut dihadirkan, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (5/2). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand menegaskan, saksi Ilham membenarkan terdakwa Sulaiman tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa alat penghisap sabu di lingkungannya.

Sebab Ilham menyaksikan secara langsung penangkapan dan penggeledahan terdakwa Sulaiman. Adapun barang bukti ditemukan di gantungan sepeda motor, yang dipakai Sulaiman.

Tak hanya alat penghisap sabu, Ilham juga melihat barang bukti berupa pipet kaca, dua unit handphone dan sebuah tas kecil berwarna hitam. “Semua itu ditemukan di motor terdakwa Sulaiman. Semua (barang bukti) di dalam tas kecil hitam itu,” ungkapnya.

Selanjutnya, saksi Ilham tak mengetahui pengembangan ke arah terdakwa Baharudin. Sebab, terdakwa Baharuddin yang dititipi sabu oleh Sulaiman berada di tambak di wilayah Kabupaten Bulungan. “Karena saksi Ilham ini tidak diajak ke tambak keesokan harinya. Yang pergi ke tambak hanya polisi dan terdakwa Sulaiman saja,” jelasnya.

Dari keterangan saksi Ilham, kedua terdakwa tidak membantah dan membenarkan semua keterangan yang diberikan. Adapun sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi mahkota.

Diberitakan sebelumnya, Baharuddin mengakui menyimpan sabu yang diselipkan di pohon nipah di sekitar pertambakan dengan kemasan teh Cina. Dengan dalih untuk mengelabui petugas. Awalnya petugas hanya menemukan 4 kg dan 6 kg. Totalnya ada 10 bungkus plastik bening dan memiliki berat 9.988,22 gram dan uang sebesar Rp 5 juta. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru