TARAKAN – Mantan oknum tenaga honorer di lingkungan Pemprov Kaltara berinisial FH (36), diduga melakukan penggelapan dan penipuan jual beli mobil bekas. Alhasil korban mengalami kerugian Rp 95 juta.
Awalnya, tersangka menawarkan mobil bekas berwarna silver seharga Rp 130 juta. Korban yang berteman dengan FH, langsung percaya dan membayarkan sejumlah uang muka Rp 95 juta. Saat itu, FH hanya memperlihatkan mobil dari handphonenya yang akan dipesan di luar Tarakan.
“Beberapa hari kemudian, korban mulai curiga karena belum ada kabar dari FH. Tersangka sempat berkelit dan beralasan lalu berjanji akan mengembalikan seluruh uang korban pada 5 Januari 2024,” ujar AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (6/2).
Setelah korban melapor, Unit Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. FH pun dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan pada 29 Januari 2024, di sebuah kedai kopi yang ada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, FH telah menerima uang secara bertahap melalui rekening pribadinya. Mulai dari Rp 15 juta dan Rp 73 juta. Tak hanya korban yang merasa dirugikan atas ulah FH, saat masih aktif bekerja banyak pemasukan yang tidak sesuai. Sehingga FH turut di PHK dari instansi tersebut.
Adapun uang senilai Rp 95 juta digunakan untuk bermain judi slot dan membayar wanita penghibur. “Uang di rekeningnya sudah habis. Dia pakai untuk judi dan bayar LC (Ladies Company). Bisa Rp 10 juta dia bayar satu wanita penghibur. Sampai saat kami masih selidiki korban lainnya,” imbuhnya.
Atas tindakan FH, ia disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (kn-2)


