Saturday, 4 April, 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan, Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka

TARAKAN – Anak di bawah umur berinisial HA (15) dan rekannya AL (18) ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Motif penganiayaan diduga karena sempat terjadi ketersinggungan, antara tersangka dan korban saat melintas di Jalan Patimura, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah sekira pukul 03.30 Wita, pada 17 Desember 2023. Awalnya korban baru pulang dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM).

Dalam perjalanan pulang, mobil tersangka menyalip korban dan selanjutnya terjadi saling adu salip. Tak berselang lama, tersangka menghadang mobil korban. “Tersangka bersama dengan temannya turun menghampiri korban dan langsung melakukan pemukulan. Korban mengalami luka pada bagian bibir dan luka dalam bagian hidung. Akibat dipukul menggunakan tangan kosong. Atas kejadiaan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan,” jelas Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakyhika Putra, Rabu (7/2).

Waktu kejadian dan mengamankan tersangka terbilang agak lama. Karena polisi masih melakukan penyelidikan dan membutuhkan saksi yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Tersangka AL akhirnya diamankan saat sedang bersantai di rumahnya di Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, pada 2 Februari 2024.

Sementara HA juga turut diamankan dihari yang sama, tidak jauh dari rumah AL. Adapun motif tersangka melakukan pengeroyokan karena saat salip-menyalip, mobil keduanya hampir bersenggolan. Kedua tersangka dan korban mengakui, saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol usai pulang dari THM.

“Jumlah korbannya juga dua orang. Tersangka memukul menggunakan tangan kosong dan sempat adu mulut sebelumnya. Korban tidak sempat melawan,” ungkapnya.

Mobil yang digunakan tersangka diketahui, disewa untuk pergi ke THM. Meski tidak menahan mobil rental tersebut, polisi mengamankan barang bukti pakaian tersangka yang digunakan saat melakukan aksi pengeroyokan. “Tersangka kami sangkakan Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tandasnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru