Saturday, 4 April, 2026

Tak Penuhi Unsur Pelanggaran Pemilu

TARAKAN – Bawaslu Kota Tarakan menyimpulkan, dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Alasannya karena subjek hukum, barang bukti dan saksi-saksi yang kurang mendukung.

Diketahui, dugaan pelanggaran ini dilakukan salah seorang calon legislatif DPR RI, Deddy Yevri Hanteru Sitorus. Berdasarkan keterangan pelapor, berinisial SF memberikan bukti berupa video pencabutan stiker caleg dari sembako di sebuah rumah ibadah yang ada di Tarakan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan Johnson mengatakan, dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 521 dan 523 Jo Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Kampanye di tempat yang Dilarang. Barang buktinya itu merujuk sembako dan alat peraga kampanye.

“Tapi begitu kami memeriksa saksi termasuk pelapor tidak ada bukti kuat, apakah itu (sembako) dibagi atau tidak,” jelasnya, Rabu (7/2).

Bahkan tidak seseorang ada yang mengetahui jelas, siapa yang membawa sembako tersebut ke rumah ibadah. Sehingga berdasarkan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kasus ini dianggap selesai dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Barang bukti tidak ada, begitu juga subjek hukumnya tidak ada. Termasuk kami cari siapa yang terima sembako dan yang membawa masuk sembako ke rumah ibadah itu,” katanya.

Kendala yang pihaknya temui, terdapat pada pelapor yang tidak mampu menunjukkan penerima sembako dan pembawa sembako tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Tarakan  memeriksa 10 saksi dari laporan ini. Diantaranya, caleg yang bersangkutan, ahli kepemiluan, pelapor dan saksi yang berada di dalam rumah ibadah.

“Dari hasil penyelidikan selama 14 hari kerja, kami tidak menemukan adanya indikasi para saksi memberikan keterangan bohong selama melakukan klarifikasi. Kami tetap tidak dapat menindaklanjuti, karena tidak adanya barang bukti dan subjek hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand mengatakan, telah terdapat kesepakatan agar laporan ini tidak dilanjutkan. Pihaknya tak menemukan unsur pidana yang kuat, dari adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye.

“Kami rapat dengan polisi dan Bawaslu, itu memang tidak ditemukan unsur pidana. Bahkan kita juga sudah ke ahli dari Bawaslu RI dan keterangan saksi lainnya,” singkatnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru