TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara selalu intens lakukan pengawasan selama masa kampanye Pemilu 2024. Bahkan, Bawaslu Kaltara pun menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran masa kampanye.
Dari sejumlah laporan, terdapat satu yang diputuskan dan dikenakan sanksi. Hal itu diungkapkan Pimpinan Bawaslu Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Sulaiman, bahwa sejumlah laporan yang diterima satu telah selesai diproses.
Meski tidak secara detail dibeberkan, satu Calon Legislatif (Caleg) dinyatakan melanggar diduga lakukan money politik saat berkampanye. “Untuk temuan saat masa kampanye cukup banyak. Ada satu sanksi pidana money politik di Nunukan,” jelasnya, belum lama ini.

Untuk laporan dan hasil pengawasan lainnya, hingga kini masih berproses. Seperti keterlibatan oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) dan oknum pejabat dalam kampanye. “Hampir semua kabupaten dan kota ada laporannya. Bukan hanya di Tarakan dan Nunukan saja. Bahkan, kabupaten lain yakni Bulungan, Tana Tidung dan Malinau pun ada,” ungkapnya.
Terhadap laporan yang masuk pun akan diproses. Mulai dari klarifikasi hingga proses lanjutan. Apakah nantinya dikenakan tindak pidana atau hanya sanksi administrasi. “Itu baru bersifat laporan dan akan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Jadi belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Apabila nanti terbukti, maka akan ada pembatalan terhadap statusnya sebagai calon. Jika ada di surat suara, maka tidak dihitung suaranya. Pihaknya belum bisa menyatakan yang bersangkutan bersalah. “Semua berproses. Kami berharap semua pihak untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya. (adv)


