Thursday, 28 May, 2026

Sirekap Mempercepat Penghitungan Suara

TANJUNG SELOR – Jelang pemungutan suara Pemilu 2024, penyelenggara pun sudah siap menjalankan prosesnya. Sebelumnya memang sudah dilakukan sosialisasi pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo, dalam prosesnya nanti akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat penghitungan suara. Namun begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi sampai dengan penetapan masih menggunakan metode lama atau manual.

“Untuk jumlah perhitungan dan rekapitulasi nantinya akan masuk komputasi, menggunakan Sirekap,” jelasnya, Minggu (11/2) lalu.

Sirekap yang merupakan platform digital dibuat KPU RI menjadi alat bantu. Agar data yang ada lebih cepat terkoneksi secara nasional, dalam waktu yang tidak lama dari hasil rekapitulasi berjenjang. Sirekap digunakan untuk mempercepat penghitungan suara.

Rekapitulasi yang berjenjang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diatur, bahwa penetapan hasil perolehan suara untuk kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah pemungutan suara. Sedangkan provinsi 25 hari dan nasional 35 hari.

“Kalau kita menunggu itu kan lama. Maka diperlukan alat bantu untuk mengontrol dan bisa menyampaikan kepada publik dalam waktu cepat jika menggunakan Sirekap,” jelasnya.

Ia mengakui, di daerah terpencil terdapat persolan seperti aktivasi dari Sirekap. Sebab aktivasi tersebut membutuhkan jaringan internet. Saat ini hal tersebut masih menjadi persoalan. Ada beberapa daerah terpencil tidak memiliki jaringan internet.

“Jangankan internet, telepon saja masih susah. Namun dengan hal itu, kita tidak akan menyerah. Kita akan upayakan Sirekap bisa digunakan, karena ada waktu-waktu tertentu bisa digunakan,” ungkapnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru