TARAKAN – Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menimpa FS atau istri dari salah seorang oknum komisioner Bawaslu Tarakan. Saat ditemui dikediamannya, tampak FS menggunakan plaster membalut luka diwajahnya.
FS mengakui, telah melakukan pelaporan ke Polres Tarakan pada 6 Februari 2024. Laporan saat itu merupakan kali kedua, setelah sebelumnya ia pernah melaporkan suaminya dengan kasus yang sama pada 26 September 2023 lalu. Namun, saat itu FS dan suaminya sepakat untuk damai.
“Tapi hasil mediasi dia langgar kembali. Padahal waktu itu sudah sempat memperbaiki untuk kembali lagi, tapi ya itu dilanggar lagi,” ucapnya, Senin (12/2).
FS sudah menyerahkan bukti visum atas luka-luka yang dideritanya. Setelah itu, FS di periksa oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan. Dalam pengakuannya, FS sudah cukup sabar dengan sikap suaminya selama 2,5 tahun menikah.
Ia mengatakan, awalnya mewajarkan sikap kasar suaminya yang mungkin khilaf menyakiti dirinya. “Persoalan dia KDRT ke saya itu dikarenakan permasalahan ekonomi yang ada,” ungkapnya.
Adapun kertas perjanjian damai pada September 2023 lalu, berisi soal FS yang mencabut laporan dengan syarat seluruh keinginan FS dipenuhi oleh suaminya. Perjanjian tersebut tidak didasari oleh kemauan FS sendiri, namun terdapat keluarga besar kedua belah pihak yang turut hadir.
“Masalah ekonomi itu hutang. Jadi saya itu meminta dia membayar hutang-hutangnya saja. Syarat saat di mediasi itu bukan kemauan saya saja. Ada keluarga besar masing-masing menyaksikan. Saya engga mau cabut laporan lagi dan berharap laporan diproses,” tegasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum FS, Nunung Tri Sulistyawati akan mendampingi kliennya sampai mendapatkan keadilan. Sebelumnya, ia juga sudah sempat menyarankan untuk memperbaiki keadaan rumah tangga FS. Namun FS tak mau lagi memberikan kesempatan suaminya untuk menyakiti dirinya.
“Hari kejadian itu saya ditelepon FS. Saya tanyain apakah ada luka, katanya ada jadi ya saya bilang buat laporan saja,” katanya.
Ia juga menegaskan kepada pihak kepolisian, agar terus memroses kasus ini hingga ke persidangan. Menurutnya, KDRT ini terjadi sudah berkepanjangan. Ia berharap polisi dapat menyangkakan Pasal 64 KUHAP.
“Semoga penegak hukum dapat menegakkan keadilan tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan,” harapnya.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra mengaku, sudah memanggil terlapor atau oknum komisioner Bawaslu Tarakan untuk dilakukan klarifikasi. Namun, pihaknya masih mencari alat bukti lainnya yang berkenaan dengan kasus ini.
“Istrinya oknum itu melapor, bahwa merasa dianiaya. Untuk hasil visumnya nanti kami sampaikan kalau sudah ada perkembangan. Tapi saya benarkan kalau ada laporan dari istri oknum komisioner Bawaslu. Kami juga akan memanggil saksi yang mengetahui kejadian dugaan KDRT,” singkatnya. (kn-2)


