TARAKAN – Kendaraan dengan Over Dimension Over Load (ODOL) atau melebihi muatan menjadi perhatian Kakorlantas Mabes Polri. Satlantas Polres Tarakan terus melakukan pengawasan kendaraan ODOL.
Kasat Lantas Polres Tarakan Rully Zuldh Fermana melalui Kaur Bin Ops Iptu Imran mengaku, sudah melakukan sosialisasi. Dengan sasaran perusahaan embarkasi truk, yang biasanya melakukan bongkar muat di Pelabuhan Malundung. Sosialisasi dilakukan secara langsung dan hampir setiap hari. Bahkan di luar Operasi Keselamatan Kayan 2022 pada pekan lalu.
“Kalau namanya operasi secara terpusat selalu ada setiap tahunnya. Tapi, lalu lintas, walaupun tidak dilakukan operasi kegiatannya harus setiap hari,” jelasnya, Jumat (18/3).
Terlebih lagi kendaraan ODOL menjadi atensi Korlantas Mabes Polri. Tak hanya truk, sosialisasi termasuk kendaraan kecil. Seperti jasa angkut atau mobil pikap. Sama halnya truk yang mengangkut rumput laut dan muatan barang lain sebelum masuk ke kapal menjadi target. Jika ditemukan, akan diberikan peneguran.
“Kepada pelaku usaha dan pengemudinya kami tegur. Kalau masih melanggar, ya kami tilang. Sama juga kalau truk muatan tanah timbunan, bak harus ditutup. Kalau melanggar, ditegur hingga ditilang,” tegasnya.
Sosialisai kendaraan ODOL sudah dilakukan dari Korlantas Mabes Polri hingga ke tingkat bawah. Saat ini, di Tarakan bentuk pengawasan masih dilakukan berupa sosialisasi, kepada para pengemudi. Khususnya kendaraan truk yang bermuatan lebih.
Di Tarakan, kata dia, kendaraan ODOL belum ada ditemukan secara langsung. Jika melebihi kapasitas dari muatan yang seharusnya, maka pihaknya akan meminta mendatangkan kendaraan lain. Untuk memindahkan muatannya sebagian, agar tidak melebihi muatan.
“Belum ada penindakan juga, sifatnya masih sosialisasi. Dari Korlantas atensi sekali dengan ODOL. Salah satu dampak, kecelakaan yang terjadi di Balikpapan, akibat dari ODOL,” ungkapnya.
Untuk kategori overload seperti muatan sudah melebihi bak kendaraan dan mengarah ke atas. Sedangkan over dimensi, muatan melebihi panjang bak dan mengarah ke belakang hingga lebih dari satu meter. (kn-2)


