Saturday, 4 April, 2026

Penerapan IKD di Kaltara Terkendala Faktor Geografis

TANJUNG SELOR – Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital hingga saat ini masih diupayakan dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Khusus di Kalimantan Utara (Kaltara), ada sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara Sumaji mengatakan, penerapan KTP digital masih menghadapi kendala. Salah satunya keterbatasan infrastruktur dan perangkat yang mendukung.

“Memang untuk IKD sudah dilakukan sejak 2021 silam. Di awal, khusus Ditjen Capil serta Disdukcapil se Indonesia. Tahun 2022 targetnya ASN seluruhnya. Kemudian di 2023 targetnya masyarakat. Namun di masyarakat belum berjalan seluruhnya,” terangnya, belum lama ini.

Sumaji menjelaskan, IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan. Data kependudukan digital itu tersimpan di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. IKD dapat diakses melalui Smartphone yang sudah melakukan perekaman e-KTP.

Target pemerintah 25 persen dari semua wajib KTP memiliki IKD. Namun, di Kaltara baru tercapai 8-9 persen. “Ini memang berat, apalagi dengan kondisi yang ada dan tidak semua menggunakan handphone yang memadai,” ujarnya.

Sumaji menambahkan, penerapan IKD di Kaltara terkendala oleh faktor geografis dan koneksi internet. Wilayah yang memang dapat menerapkan IKD di wilayah perkotaan. Di Kaltara, belum bisa menerapkan IKD dalam pelayanan. Sebab banyak faktor yang menjadi kendala.

Diharapkan, penerapan IKD di Kaltara dapat segera ditingkatkan, sesuai instruksi Presiden RI. Sumaji menilai, IKD memiliki banyak manfaat. Seperti menghemat pembiayaan kartu identitas, mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, dan mempermudah akses pelayanan publik.

“Kalau di Pulau Jawa sejumlah pelayanan publik menerima IKD. Baik itu di bank maupun BPJS. Saat ini, masih berjalan dua-duanya. Baik itu IKD maupun KTP elektronik berbentuk fisik. Ketika sudah ditetapkan secara keseluruhan, maka masyarakat tetap masih bisa menggunakan KTP elektronik berbentuk fisik,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru