Wednesday, 27 May, 2026

Kinerja Petugas PTPS Sesuai Protab

TANJUNG SELOR – Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah mengakhiri tugasnya pada Rabu (21/2), dalam mengawal pelaksanaan Pemilu 2024. Total ada  2.295 petugas PTPS di Kaltara.

Menurut Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltara Arif Rochman, masa bertugas PTPS berakhir 7 hari setelah pemungutan suara. Artinya, petugas PTPS menuntaskan tugasnya pada Rabu.

“Tujuh hari setelah pemungutan suara. Berarti kalau dihitung berarti Rabu selesai,” jelas Arif.

 

Arif menilai, kinerja petugas PTPS masih sesuai dengan protab yang disampaikan.

Sebelum melaksanakan tugas, Bawaslu telah membekali petugas PTPS dengan bimbingan teknis untuk mengenalkan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Jadi bimbingan teknis yang sudah disampaikan berjenjang, hampir semua atau sekitar 80 persen dipatuhi. Meski pun kadang masih ada kendala, tapi namanya PTPS kan manusia. Kadang ada yang lupa, kurang benar-benar menyerap tapi itu sebatas wajar,” ungkap Arif.

Arif mengucapkan terima kasih kepada petugas PTPS atas kinerjanya dalam mensukseskan Pemilu 2024. Untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS di Kaltara, pihaknya akan menugaskan pengawas desa atau kelurahan serta pengawas kecamatan.

Terkait kemungkinan dilibatkan lagi dalam Pilkada 2024, Arif belum bisa memastikan. Pihaknya menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI untuk pengawasan Pilkada. (adv)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru