TARAKAN – Sidang pada kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu, masuk agenda jawaban terlapor di Bawaslu Tarakan, Senin (26/2).
Diketahui, ada dugaan salah seorang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos lima jenis pemilihan di surat suara. Padahal secara administrasi, DPTb memilih untuk jenis suara calon presiden saja. Berdasarkan formulir laporan Nomor: 010/xxxxxx/LP/PL/Kota/24.01/II/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Tarakan, terdapat 5 identitas pelapor. Diantaranya terlapor 1 Deddy Yevry Hanteru Sitorus, terlapor 2 Suryani yang sama-sama beralamat di Jalan Mayang II C Blok AL IV/5 RW/007 Kelurahan Pondok Kelapa Kecamatan Duren Sawit Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta Kode 13450, terlapor 3 KPU Kota Tarakan, terlapor 4 KPPS 88 Kelurahan Karang Anyar dan terlapor 5 KPPS 2 Kelurahan Pamusian.
“Yang dilaporkan ada dua. Pihak KPU dan KPPS,” terang Ketua Bawaslu Tarakan Riswanto, Senin (26/2).
Ia melanjutkan DPTb pada pemilihan tahun ini terbilang cukup banyak, berkisar antara 4.000-an pemilih. Riswanto menilai, administrasi dalam DPTb sebenarnya sudah cukup baik. Namun terdapat catatan khusus seperti teknis penyelenggaraan di lapangan.
“Yang jadi masalah saat ini kan di teknis penyelenggaranya. Artinya, perlu pemahaman lebih ke teknisnya, termasuk ke pengawas kita. Membantu untuk mengecek KTP saat mendaftar mau mencoblos,” jelasnya.
Selain ke teknis penyelenggara, pemilih yang namanya tertera dalam DPTb sudah seharusnya memahami surat suara yang harus dicoblos. Perlunya kesadaran, dan itikad baik dari masing-masing pemilih. Untuk turut mendukung pelaksanaan pemilu yang sesuai dengan administrasi.
Sementara itu, salah satu pihak terlapor yang juga Anggota Komisioner KPU Tarakan, Abu Talib Ilham menjelaskan, telah menghadiri sidang 2 kali dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor dan jawaban atas terlapor.
“Sebenarnya kami masuk sebagai tergugat ketiga. Tergugat pertama itu Deddy Yevry Hanteru Sitorus dan istrinya Suryani. Kemudian KPU, KPPS 88 dan KPPS 2. Kami sudah dengarkan pembacaan pelapor pada Jumat 23 Februari 2024,” ungkapnya.
Ia menyebut, terlapor 1 dan 2 masuk ke dalam DPTb yang seharusnya mencoblos satu surat suara yakni presiden dan wakil presiden. Adapun pihak KPPS saat itu diduga lengah, lantaran antrean pemilih yang membludak. Sehingga terlapor 1 dan 2 diberikan 5 jenis surat suara.
“Saat itu ramai, ada keributan juga sehingga dikasihkan 5 surat suara,” imbuhnya.
Adapun agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian yang akan digelar Selasa (27/2). Pihaknya pun telah mempersiapkan sejumlah bukti untuk membantah tudingan ini. Diketahui, pihak pelapor yang juga Perwakilan Aliansi Peduli Masyarakat Tarakan, Zulkifli melaporkan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pada 21 Februari 2024.
Pihaknya menyayangkan adanya seseorang yang lolos tanpa disadari petugas TPS, yang menggunakan hak pilih pada semua jenis surat suara. Padahal, orang tersebut hanya memiliki hak memilih capres-cawapres saja. Sebab yang bersangkutan merupakan warga dari luar Kaltara.
“Kami melaporkan ada masyarakat yang haknya memilih di Kaltara ini dengan mencoblos 5 surat suara. Setahu saya dia bisa mencoblos untuk pilpres saja. Tapi dia diberikan 5 surat suara. Itu terjadi di TPS 88 di Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat. Mudah-mudahan laporan kami diperhatikan dan ditindaklanjuti penyelenggara pemilu,” singkatnya. (kn-2)