Friday, 15 May, 2026

Perkara Sabu 10 Kg, 2 Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

TARAKAN – Dua terdakwa perkara sabu 10 kg, Sulaiman dan Baharuddin divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (27/2) lalu. Putusan ini conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Humas PN Tarakan Imran Marannu Iriansyah mengatakan, putusan yang dibacakan setelah ketiga majelis hakim melakukan musyawarah. Akhirnya ketiga majelis sepakat menjatuhkan hukuman penjara terhadap kedua terdakwa sesuai tuntutan JPU.

“Namun subsider dari 6 bulan diturunkan menjadi 3 bulan, sebagai hal-hal meringankan bagi terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam putusan majelis hakim terhadap semua barang bukti. Majelis hakim juga sepakat dengan tuntutan JPU. Dengan putusan majelis hakim tersebut, pihaknya sependapat dengan semua tuntutan JPU. “Intinya kami conform dengan jaksa, baik hukuman dan barang bukti,” ujar Imran.

Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa dinilai sangat kooperatif mengikuti persidangan. Hanya saja berdasarkan fakta persidangan, didapati kedua terdakwa membantu penyelundupan narkotika jenis sabu 10 kg. Hal tersebut yang memberatkan bagi kedua terdakwa di persidangan.

“Pemilik sabu ini statusnya DPO dan yang tertangkap hanya yang membantu menyalurkan. Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan Harismand menyatakan, dengan dijatuhkan hukuman penjara 18 tahun terhadap kedua terdakwa. Maka putusan tersebut sudah sependapat dengan tuntutan pihaknya. Sementara barang bukti uang Rp 5 juta dan dua unit handphone dirampas untuk negara.

Kemudian terhadap barang bukti sabu yang dihadirkan di persidangan beserta bungkusan, akan dimusnahkan. Dalam putusan tersebut pasal yang didakwa JPU, conform dengan tuntutan JPU.

“Karena terdakwa ini pikir-pikir, maka JPU juga pikir-pikir. Jadi masih punya waktu 7 hari ke depan untuk menyatakan sikap,” tuturnya.

Diketahui dalam perkara tersebut diungkap Polres Tarakan pada 12 Juli 2023. Awalnya terdakwa Sulaiman diamankan di RT 17 Kelurahan Juata Laut. Saat dilakukan pengeledahan terhadap Baharuddin, awalnya ditemukan 1 bungkus plastik bening diduga sabu di kantong jaket miliknya.

Namun akhirnya terdakwa Baharuddin mengakui ada menyimpan sabu di pohon nipah. Akhirnya 10 bungkus sabu dengan jumlah 10 kg yang dikemas menggunakan teh Cina diamankan polisi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru