Wednesday, 27 May, 2026

Oknum Caleg Akhirnya Hadiri Sidang

TARAKAN – Sidang adjudikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilu terhadap terlapor salah seorang oknum caleg berinisial EH kembali digelar, Senin (4/3).

Caleg EH datang langsung menghadiri persidangan, setelah pekan lalu tidak menghadiri persidangan. “Agenda ini menyesuaikan dengan pembacaan laporan dari terlapor. Kemudian untuk agenda selanjutnya, jawaban terlapor akan dilanjutkan pada Jumat sekalian dengan pembuktian,” ungkap Anggota Bawaslu Tarakan Johnson.

Adapun isi dari laporan, pelapor melihat adanya ketidaksesuaian persyaratan pencalonan terlapor sebagai calon legislatif anggota DPRD Kota Tarakan. Sehingga, Bawaslu Tarakan menggelar persidangan untuk melihat pembuktian dari kedua belah pihak.

“Laporan kami bebankan ke pelapor untuk membuktikan. Tapi pada prinsipnya ini ada dua laporan. Secara administrasi dan tindak pidana. Nanti kami akan sandingkan, kemudian majelis akan mempertimbangkan,” jelasnya.

Terpisah, Penasihat Hukum pelapor, Hasbullah mengatakan, laporan yang dilayangkannya berdasarkan pada terlapor yang pernah dipidana selama 2 bulan pada 23 Mei 2019 lalu. Menurutnya, jarak antara penyelesaian masa pidana dengan pencalonan sebagai anggota legislatif belum sampai 5 tahun, terlebih ancaman pidana terlapor 15 tahun.

“Itu tentang Undang-Undang Kesehatan. Kami baru tahu, makanya baru kami laporkan. Jadi sejak mengurus SKCK, terlapor pun tidak ada dicantumkan pernah terpidana. Seharusnya kalau pernah dipidana, dia (terlapor) memberi tahu,” tuturnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum EH, Nanang Hermawan mengatakan, pihaknya menyerahkan proses yang berjalan ke Bawaslu Tarakan. Pihaknya masih mendiskusikan dengan tim hukum terlapor, terkait persiapan untuk menghadapi sidang pembuktian.

“Sambil berjalan kami hargai proses di Bawaslu dulu,” singkatnya. Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Tarakan menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi dan penggunaan dokumen palsu pada 22 Februari lalu. Dugaan pelanggaran administrasi, terkait dengan persyaratan pencalonan. Terkait laporan penggunaan dokumen palsu, masih dibahas di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam tahap meminta klarifikasi. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru