TARAKAN – Baru sehari menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Pria berinisial AI kembali melakukan pencurian. Korban terpaksa harus kehilangan satu unit handphone di rumahnya di Jalan Jembatan Bongkok, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat, sekitar pukul 02.30 Wita, pada 8 Februari 2024.
Awalnya korban baru selesai mandi di rumahnya. Namun saat itu ia tidak lagi melihat handphone miliknya yang ditaruh di samping tempat tidur. Sementara kondisi pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka. Korban lantas menghubungi nomor handphone, namun tidak dapat dihubungi atau telah hilang.
“Korban mengalami kerugian Rp 4,1 juta dan langsung melaporkan kejadian ke polisi untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kamis (7/3).
Saat dilakukan penyelidikan, keberadaan pria berusia 30 tahun itu diketahui personel Unit Resmon Satreskrim Polres Tarakan. AI akhirnya diamankan saat sedang bersantai di rumahnya di Gang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, pada 20 Februari 2024.
“Hasil pengakuan AI, memang dia yang mencuri handphone tersebut. Setelah itu AI jual handphone dengan harga Rp 500 ribu kepada temannya. Dengan alibi AI ini memang membutuhkan uang,” jelasnya.
AI mengaku menghampiri rekannya di sekitar rumah korban, dengan menggunakan sepeda motor. Melihat kondisi pintu rumah korban terbuka, AI langsung masuk ke rumah korban dan mengambil handphone di samping tempat tidur.
Tersangka diketahui baru keluar dari Lapas Kelas IIA Tarakan pada 7 Februari 2024. Namun pada 8 Februari 2024, AI kembali melakukan pencurian. Tersangka sempat menjalani masa pidana selama 9 bulan penjara. AI sebelumnya bekerja sebagai buruh bangunan sebelum terlibat pidana.
“Kalau dibilang kapok, kapok pak. Tapi kebutuhan punya anak juga. Aku keluar tanggal 7 Februari dengar anak masuk rumah sakit waktu main sepeda di NTT (Nusa Tenggara Timur). Uang Rp 500 ribu dikirim buat anak,” ucap AI. (kn-2)


