Friday, 3 April, 2026

Dinamika selama Proses Rekapitulasi

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kaltara mengungkapkan berbagai dinamika dan kendala yang terjadi, saat proses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid. Menurut dia, dinamika itu merupakan hal yang positif. Meskipun berdampak pada lamanya durasi waktu.

“Memang di dalam perjalanannya tentu terjadi dinamika dan itu hal yang sangat positif bagi kami. Walaupun ada konsekuensi durasi waktunya lebih lama,” jelas Hariyadi, Minggu (10/3).

Dinamika yang terjadi antara lain adanya kesalahan input, administrasi, dan penjumlahan yang tidak diselesaikan di tingkat paling bawah, yakni di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini menyebabkan adanya perbedaan data. Masalah paling utama, dinamika terjadi karena proses penghitungan dan ketika rekap di tingkat paling bawah di proses penghitungan suara.

Ketika proses pencatatan administrasi, kemudian ada terjadi kekeliruan dan tidak diselesaikan di tingkat paling bawah, sehingga menumpuk di tingkat provinsi. “Untuk mengatasinya, KPU Kaltara lakukan sinkronisasi data dan koreksi. Sesuai dengan norma yang berlaku di dalam peraturan KPU,” tuturnya.

Pihaknya harus melakukan pembetulan-pembetulan, dalam mengkoreksi hasil yang tidak sesuai secara administratif. Pada rapat rekapitulasi, rekomendasi itu disampaikan secara tertulis dan KPU membacakan dan melakukan hal-hal sebagaimana yang diinginkan atau yang diamanahkan dalam rekomendasi tersebut.

Proses koreksi ini mendapat keberatan atau ketidaksetujuan, dari beberapa saksi yang hadir dalam rapat pleno. Bahkan, KPU harus beberapa kali melakukan skorsing sidang untuk mencari tahu dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, ada kendala lain yang terjadi di lapangan. Jumlah surat suara yang terjadi kekurangan atau kelebihan. Ia mencontohkan di Tanjung Palas Utara, ada selisih 94 surat suara yang harus dibuka satu persatu di setiap daerah. Demikian juga di dalam TPS.

Mekanisme pengepakan surat suara idealnya menghitung satu-satu, lalu diikat dalam satu bundel. Namun, karena keterbatasan waktu dan tenaga. Pihaknya menggunakan metode timbangan yang mungkin memiliki nilai presisi yang kurang akurat.

Akibatnya, ketika dihitung di TPS jumlah surat suara bisa berbeda dengan yang seharusnya. Hal ini akan semakin jomplang, ketika digabung di tingkat kelurahan, desa atau kecamatan. Kasus terbesar yang terjadi di Nunukan, ada selisih sebanyak 157 surat suara.

“Inilah yang kami jelaskan kepada kawan-kawan dalam transparansi. Supaya kita ambil tindakan koreksi, sehingga ada kepastian hukum terkait perolehan surat suara sah dan tidak. Dalam hukum dan perusahaan hasil dalam proses rekapitulasi,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru