TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) akhirnya menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat provinsi, untuk empat jenis surat suara.
Meliputi, presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD dan DPRD provinsi. Rapat pleno berlangsung lancar, aman, dan sukses, tanpa ada kendala. Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid menerangkan, proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi akan dibawa ke tingkat nasional, yang nantinya akan menetapkan hasil akhir pemilu.
“Di tingkat nasional yang kemudian akan menetapkan beberapa jenis pemilihan. Tentu untuk di tingkat nasional, kami hanya membawa tiga jenis surat suara. Yakni, presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD,” terang Hariyadi, Minggu (10/3).
Ia menjelaskan, setelah penetapan hasil pemilu di tingkat nasional. Para peserta pemilu di setiap jenjang pemilihan memiliki hak mengajukan gugatan, jika merasa dirugikan atau menemukan kecurangan. Gugatan tersebut harus diajukan dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi (MK). Merupakan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu.
“Kalau dalam tiga hari tak dilakukan proses satu pun di daerah pemilihan atau satu jenis surat suara, mengajukan gugatan atau sengketa. Maka MK akan menerbitkan BR Bukti Registrasi Perkara Konstitusi. Disitu akan kelihatan mana jenis pemilihan di sebuah dapil tidak dilakukan sengketa,” tuturnya.
Apabila tak ada sengketa, maka KPU dapat melakukan proses penetapan calon terpilih sesuai dengan hasil rekapitulasi. Namun, jika ada sengketa, KPU harus menunggu putusan MK sebelum menetapkan calon terpilih.
“Setelah selesai penetapan dari MK, baru bisa dilakukan penetapan. Terkait data nama calon-calon terpilih. Ini setelah pleno di nasional baru dibuka tiga hari, untuk pendaftaran sengketa di MK,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara Rustam Akif mengatakan, proses sinkronisasi data Pemilu 2024 sudah selesai dilakukan. Baik oleh Bawaslu Kaltara bersama dengan KPU Kaltara dan saksi-saksi dari partai politik peserta pemilu.
Proses ini untuk memastikan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pemilih (Silon), dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sesuai data fisik yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Alhamdulillah sudah selesai semua. Apa yang kita rekomendasikan atau minta ke rekan-rekan KPU, sudah clear semuanya. Dan sudah disepakati dari saksi, terpenting untuk data-data administrasi yang memang harus sedikit diperbaiki,” ujar Rustam.
Menurut Rustam, dari hasil sinkronisasi data Pemilu 2024 tidak ditemukan adanya kecurangan yang mengubah data perolehan suara. Hanya ada beberapa kesalahan administrasi yang bersifat human error. Seperti salah tulis atau salah hitung. Kesalahan-kesalahan tersebut sudah dikoreksi dan dicatat dalam laporan kejadian khusus. “Kalau kecurangan tak ada, jadi mungkin terkait hasil sinkronisasi. Tentunya ada beberapa hal yang menurut pandangan mereka tidak dilakukan. Tapi pada prinsipnya, tidak ada sebenarnya yang mengubah data,” tutupnya. (kn-2)


