TANJUNG SELOR – Tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan jajaran Polda Kaltara, di dua lokasi berbeda. Barang bukti sebanyak 7,8 kilogram (Kg) sabu berhasil digagalkan.
Pengungkapan pertama dilakukan di Nunukan, pada 6 Maret lalu. Keberhasilan mengungkap sabu berkat kerja sama Ditresnarkoba Polda Kaltara dengan Polres Nunukan. Dengan mengamankan pria berinisial S (38, yang memiliki sabu seberat 1,8 kilogram (kg).
Tersangka saat itu bersama seorang wanita dan 2 anak-anak. Dicurigai sejak bertolak dari Sebatik, setelah sebelumnya menyeberang dari Tawau, Malaysia. Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima polisi. Akan ada upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur Nunukan.
“Kemudian anggota Resnarkoba bersama Polres Nunukan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya didapatkan informasi, seseorang yang dicurigai membawa narkoba akan menyebarang dari Sebatik ke Nunukan, melalui Pelabuhan Aji Putri,” jelas Daniel, Rabu (13/3).
Pada Rabu (6/3) lalu itu, sekitar pukul 13.00 Wita, lanjut Kapolda, petugas mendapati seseorang dengan ciri seperti yang diinformasikan. Alhasil, setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu. Dengan berat netto 1.871,26 atau 1,8 kg.
“Untuk mengelabuhi petugas, dia mengemas sabu ke dalam bungkus Milo Malaysia yang isinya sudah dikeluarkan. Kemudian dia mencampur bungkusan Milo berisi sabu dengan Milo lainnya,” ungkap Kapolda.
Bungkusan Milo berisi sabu ditemukan berada dalam kotak kardus mie instant, yang dimasukkan dalam karung putih. “Karena lokasinya dekat dengan Pelabuhan Tunon Taka, tersangka kita bawa ke pelabuhan. Untuk mengecek barang yang dibawa dengan X-Ray. Ternyata benar, isinya narkoba,” tuturnya.
Pada pengungkapan yang kedua, dengan kasus yang sama merupakan hasil Ditpolairud Polda Kaltara di perairan Tarakan. Dari kasus tersebut, mengamankan 2 tersangka di hari yang sama, Rabu (6/3). Dengan barang bukti 6 kg sabu.
Tersangka masing-masing berinisial Sh alias Dd (25) dan MS (22). Keduanya ditangkap di atas speedboat mesin 40 PK yang ditumpangi dari Tawau, Malaysia. Keduanya diamankan, setelah dicegat oleh personel Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltara.
Polisi mengamankan tersangka berserta barang bukti narkoba, termasuk barang lainnya. Seperti speedboat, helm, tas handphone dan uang tunai. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 32 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari interogasi terhadap 3 tersangka yang kini telah diamankan, polisi menetapkan dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Masing-masing berinisial P dan BY.
Buron P, diungkap tersangka S yang ditangkap di Nunukan. Sementara BY merupakan pelaku yang diduga sebagai orang yang menyuruh Sh dan MS.
Direktur Polairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan menambahkan, dari dua orang yang berhasil ditangkap pada 6 Maret lalu, mengaku jika mereka membawa sabu atas perintah BY.
“Dari pengakuannya juga, waktu sudah memasuki perairan Kaltara. Mereka ditelepon BY, untuk memastikan jika barang sudah diambil,” jelas Bambang.
Atas pengakuan pelaku juga, mereka sudah ketiga kalinya disuruh mengambil sabu-sabu ke Tawau untuk dibawa ke Tarakan. Ketiga ini, mereka ditangkap.
“By masih dalam pencarian kami. Masuk DPO,” ujar Bambang.
DPO lainnya yang juga dalam pengejaran yakni P. Pria ini yang diduga sebagai seseorang yang menyuruh S, membawa sabu-sabu dari Tawau untuk rencananya ke Sulawesi. (kn-2)


