Friday, 3 April, 2026

Ciduk Sindikat Pencuri Sepeda

TARAKAN – Sindikat pencuri sepeda dan gerobak diciduk Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur, pada 9 Maret 2024. Dua tersangka berinisial MF (34) dan SU (32) diamankan dan satu orang lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Awal mula pencurian terjadi di Jalan Gunung Tembak RT 5, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur, sekitar pukul 19.30 Wita, pada 26 Februari 2024. Korban saat itu sudah tidak lagi melihat satu unit sepeda lipat warna merah, yang sebelumnya di parkir di halaman rumahnya.

Padahal, terakhir korban memarkir sepeda sekitar pukul 17.30 Wita. “Setelah sepedanya dipastikan hilang, korban langsung menghubungi nomor pengaduan Kapolres Tarakan dan langsung kami mendatangi TKP,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur Iptu Ridho Aldwiko, Minggu (17/3).

Sementara di TKP kedua, terjadi di Jalan AMD RT 10, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah sekitar pukul 09.30 Wita, pada 2 Maret 2024. Saat itu korban belum tersadar sepeda miliknya telah hilang. Sebab korban sempat berbincang dengan tetangganya, terkait maraknya pencurian sepeda.

Namun, usai bercerita, korban mengecek 1 unit sepeda lipat warna biru yang diparkir di samping rumahnya telah hilang. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan, dengan memeriksa beberapa saksi. Termasuk mengamati rekaman kamera pengintai di sekitar rumah korban.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka menggunakan sepeda motor untuk mencuri sepeda korban. Akhirnya, pihaknya berhasil membekuk tersangka pada 9 Maret 2024.

“Sebenarnya, tersangka melakukan pencurian terhadap 4 unit sepeda. Namun 2 sepeda lainnya diarahkan polisi untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja. Karena harganya dibawah Rp 2,5 juta. Kita masih tunggu jawaban pelapor, apakah mau di Tipiring kan saja,” tuturnya.

Rata-rata, pencurian dilakukan tak mengenal waktu. Terkadang pagi, sore dan malam. Tak hanya sepeda, tersangka turut melakukan pencurian terhadap satu unit gerobak yang sempat di posting di sosial media untuk dijual. Polisi curiga dan memancing untuk membeli gerobak yang dijual tersangka. Pengakuan MF melakukan pencurian di 4 TKP, sementara SU mengaku di 2 TKP.

“Mereka tidak selalu berdua, ada beberapa waktu sendiri. Satunya kita tetapkan DPO. Ternyata pas kami amankan, memang benar mereka ini jual hasil curian. Sepedanya sudah ada beberapa yang dijual seharga Rp 400 ribu,” ungkapnya.

Pengakuan kedua tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas ulah tesangka, korban harus menanggung kerugian Rp 6,5 juta. Kedua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 Keempat KUHP paling lama 7 tahun. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru