Wednesday, 20 May, 2026

Residivis Aniaya Mantan Istri Siri

TARAKAN – Pria berinisial HR diduga menganiaya mantan istri sirinya, di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, sekitar pukul 01.40 Wita, pada 11 Desember 2023. Korban pun mengalami luka-luka akibat dianiaya pria berusia 32 tahun itu.

Awalnya korban berada di indekos miliknya, di Jalan Pulau Banda, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah. Tak berselang lama, HR mendatangi indekos korban. Namun korban tidak membuka pintu. Ada pembicaraan antar keduanya, yakni HR yang berniat untuk kembali bersama korban.

“Setelah diajak berbicara, akhirnya korban membuka pintu. HR yang sudah terlanjur emosi, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Jumat (22/3).

Atas penganiayaan yang menggunakan tangan kosong, korban mengalami luka lebam pada pelipis kiri, pipi kiri, hidung, rahang sebelah kiri, lebam pada lengan kiri serta kebanyakan pada paha kanan bagian belakang. Kejadian ini, membuat korban melapor ke Polres Tarakan.

Hingga akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan baru bisa membekuk tersangka di Jalan Halmahera, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah, pada 16 Maret 2024. Setelah berhasil diseret ke hadapan penyidik, HR mengakui perbuatannya atas dasar cemburu. Lantaran korban bersama laki-laki lain di dalam homestay.

Korban yang didatangi HR lalu mencoba melarikan diri. Namun HR dengan cepat menodongkan sebuah pisau dapur yang dia bawa dari tempat kerjanya ke arah korban.

“Korban sempat berteriak minta tolong kepada warga. Tapi tersabgka malah menusuk perut korban di bagian kiri dan HR pun kabur meninggalkan pisau di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Padahal keduanya baru saja memutus hubungan asmara tiga hari. Setelah satu tahun menjalani hubungan pasangan nikah siri. Saat kejadian, pacar korban tidak dianiaya tersangka. HR diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus senjata tajam 2013, narkoba tahun 2019 dan penganiayaan tahun 2021. “Kami sangkakan tersangka dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun penjara,” sebutnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru