Wednesday, 20 May, 2026

Bupati Serahkan SK Pengangkatan PPPK

TANJUNG SELOR – Ada 270 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. SK tersebut pun diserahkan langsung Bupati Bulungan Syarwani, di Ruang Tenguyun Kantor Bupati, Jumat (22/3).

Syarwani mengingatkan, seluruh PPPK tetap menjaga harkat, martabat, serta nama baik Pemerintah Daerah (Pemda) Bulungan. Tidak ada kesulitan bagi mereka untuk beradaptasi, karena beberapa tenaga guru telah mengabdi puluhan tahun.

“Ada tenaga guru yang telah mengabdi selama 10 tahun,” ujar Syarwani.

Menurut bupati, hal ini menunjukkan mereka tidak mengalami kesulitan dalam beradaptasi dan menyesuaikan diri menjalankan tugasnya sebagai PPPK. Orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini menekankan, komitmen mereka untuk tidak mengajukan mutasi.

“Jangan sampai belum habis masa kontrak 5 tahun mengajukan mutasi,” imbuhnya.

Sebanyak 270 PPPK tersebut terdiri dari 100 tenaga guru, 114 tenaga kesehatan (nakes) dan 56 tenaga teknis. “Saya tekankan kepada seluruh pegawai untuk bekerja keras dan bekerja cepat,” pesan Mantan Ketua DPRD Bulungan ini.

Tujuan utama dari rekrutmen ASN PPPK ini, lanjut Syarwani, untuk mendapatkan tenaga kerja yang siap pakai kompetensinya dan profesional. Dalam melaksanakan percepatan kapasitas dan mencapai tujuan organisasi pemda.

“Sebagai bagian dari ASN, penting bagi PPPK untuk memahami fungsi dan perannya. Agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang optimal,” pintanya.

Di lain pihak, Kepala BKPSDM Bulungan Nurdiana menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. PPPK tetap mendapatkan uang pensiun. Namun, mekanismenya berbeda dengan PNS.

“Selama masa kontrak 5 tahun. Kami akan melakukan evaluasi untuk mengambil kebijakan perpanjangan masa kontrak atau tidak,” jelasnya.

Bahkan, masa kontrak bisa tidak diperpanjang jika dinilai kinerja tidak baik atau melakukan pelanggaran disiplin. “Tak harus menunggu masa kontrak 5 tahun berakhir,” tegasnya.

Keberadaan PPPK dalam sistem birokrasi pemerintahan, diakuinya, memang memberikan solusi bagi banyak para tenaga kerja yang ingin bekerja di sektor pemerintahan. Akan tetapi, tidak melalui jalur CPNS yang memiliki persyaratan yang sangat ketat.

Pemerintah perlu memastikan, untuk terus meningkatkan perlindungan hukum dan kriteria evaluasi kinerja. Agar kinerja PPPK dapat dioptimalisasi dan terus memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara Indonesia. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru