Monday, 20 April, 2026

Sabu 500 Gram Digagalkan Polisi yang Disimpan dalam Speaker

NUNUKAN – Satreskoba Polres Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 500 gram. Yang akan dibawa seorang pria berinisial RM ke Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan menggunakan KM Thalia dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Operasi penangkapan dilakukan di Jalan Lingkar Nunukan Selatan, pada Selasa pekan lalu (15/3), sekitar pukul 06.30 Wita. Pengungkapan bermula saat Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. Akan ada penumpang yang berasal dari Kalabakan Malaysia. Pria berusia 32 tahun itu, diduga membawa sabu menuju Nunukan.

Menerima informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan Tunon Taka dan dermaga tradisional. Sampai akhirnya pada sekitar pukul 06.30 Wita, personel Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan RM yang memiliki ciri-ciri sebagaimana target operasi.

“Kami lakukan penggeledahan dan menemukan sepuluh bungkus plastik transparan ukuran sedang. Diduga berisi sabu yang disimpan di dalam sebuah boks speaker,” ujar Kasat Reskoba Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, Selasa (22/3).

Barang haram tersebut, dibungkus menggunakan kantong plastik hitan. Lalu dilapis kotak masker yang diplester lakban bening, sebelum dimasukkan dalam boks speaker. Dari hasil interogasi petugas, pria itu merupakan warga Jalan Batusang RT 001 Desa Batu Nilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ia dibayar Rp 15 juta, untuk membawa narkoba tersebut ke Pare-Pare. “Narkoba didapat dari laki laki bernama Juma yang kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia tinggal di wilayah Kartam Malaysia,” ungkapnya.

Jika barang lolos ke Pare-Pare, RM akan mendapat instruksi lebih lanjut dari Juma untuk menyerahkan barang haram tersebut. Dari tangan RM diamankan sejumlah barang bukti, berupa 10 bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga sabu kurang lebih 500 gram. Lalu, masing-masing 1 kotak masker merk, kantong plastik warna kuning, speaker, gulungan lakban warna transparan, handphone warna hitam merk Redmi, dan uang tunai sebanyak RM 500. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru