Thursday, 2 April, 2026

Kesal Mantan Istri Dibonceng Pria Lain

TARAKAN – Pria berinisial KM (36) nekat menikam pria yang membonceng mantan istrinya, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah sekitar pukul 20.00 Wita, Rabu (17/4).

Akhirnya korban FS (36) menderita 4 luka tusuk dibadannya dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Saat itu, KM berniat untuk menjenguk anaknya di rumah mantan istrinya yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro RT 19, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, sekitar pukul 20.00 Wita.

Ketika itu KM melihat mantan istrinya sudah bersiap hendak keluar rumah. KM pun berinisiatif mengikuti istrinya dan berhenti di depan warung makan. Tak berselang lama, KM melihat mantan istrinya dijemput FS yang merupakan rekannya sendiri.

“Mantan istrinya menunggu di depan warung makan, lalu KM kembali ke rumah mantan istrinya mengambil pisau dapur. Setelah itu ia melihat mantan istrinya dijemput FS menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari, Kamis (18/4).

FS bersama mantan istri tersangka akhirnya jalan menggunakan sepeda motor menuju daerah Gunung Belah. Namun saat itu KM memberhentikan keduanya.

“KM mengikuti dari belakang, lalu pas di tanjakan Gunung Belah, FS diberhentikan. Begitu mantan istrinya turun dari motor, FS langsung ditikam di bagian bahu atas dan rusuk sebelah kanan sebanyak 4 kali,” ungkapnya.

Usai penikaman tersebut, banyak warga yang melerai hingga mengeroyok tersangka. Namun, KM berhasil melarikan diri ke rumahnya yang berada di Gang Pelayaran RT 14, Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah.

Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan KM, dua jam setelah kejadian. Saat dijemput polisi, KM tengah bersiap-siap untuk melarikan diri. Beruntung pihak kepolisian bergerak lebih awal menangkap KM.

“Motifnya karena cemburu, mantan istrinya jalan dengan FS. Karena FS ini temannya sendiri. Mantan istrinya juga mengaku menjalin hubungan dengan korban. Tapi pisah dengan tersangka sudah lama sejak tahun 2020 lalu,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang masih terdapat bercak darah dan baju yang dikenakan korban. Tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun. Antara FS dan KM juga diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tarakan. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru