Wednesday, 29 April, 2026

Belum Terjadi Lonjakan Penumpang Pesawat

TARAKAN – Data penumpang pengguna jasa Bandara Juwata Tarakan, tercatat sejak Januari lalu masih masuk dalam kategori low season.

Meski Menteri Perhubungan (Menhub) dan Satgas Covid-19 sudah melonggarkan syarat penerbangan. Diperkirakan jumlah penumpang akan mengalami kenaikan pada April, di saat Ramadan nanti.

“Insya Allah pada April nanti, apalagi mendekati Lebaran masuk kategori high season atau peak season,” ujar Kepala Bandara Juwata Tarakan, Agus Priyanto, Rabu (23/3).

Jumlah penumpang yang masih low season juga mempengaruhi rencana masuknya dua maskapai penerbangan ke Tarakan, yakni Citilink dan Air Asia. Kemungkinan dua maskapai ini mempertimbangkan profit oriented. Jika terbang atau akupansi jumlah penumpang kurang mencukupi, bisa tidak sebanding dengan biaya operasional.

Terutama menjelang Lebaran nanti, diperkirakan jumlah penumpang akan meningkat. Terlebih lagi di dua tahun sebelumnya, pemerintah memberikan larangan dan syarat penerbangan yang cukup ketat. Sehingga jumlah penumpang di Bandara Juwata Tarakan mengalami penurunan.

“Kami sudah bersiap dengan menempatkan petugas, untuk memastikan masyarakat tetap disiplin prokes (protokol kesehatan). Jangan sampai sudah ada aturan yang longgar, malah keluar surat edaran baru yang memperketat,” ungkapnya.

Masa peak season nanti, diperkirakan terjadi saat Lebaran dan akhir tahun di masa Natal dan Tahun Baru. Namun diantara dua momen besar ini, biasanya terjadi low season, frekuensi dan okupansi penerbangan menurun.

“Dengan kelonggaran ini harapan kami jumlah penumpang meningkat, tapi disiplin prokes. Jumlah penumpang saat ini antara 400 sampai 500 orang sehari. Sama halnya sebaliknya. Kalau peak season bisa sampai di atas 1.000 penumpang yang datang dan pergi,” urainya.

Sedangkan terkait harga tiket, ditegaskan Agus, sudah diatur ambang batas atas dan bawah. Harga yang sudah tertera saat ini masih belum melewati ambang batas atas. Masyarakat yang merasa harga tiket mahal dan lebih dari ambang batas, harus menyertakan bukti. Agar airlines tersebut bisa dikenakan penalti atau sanksi.

Ambang batas atas dan bawah, diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi, angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Selain itu, Kementerian Perhubungan merilis turunannya dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019, tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri.

“Pengawasan kami dilakukan oleh Otoritas Bandara Wilayah VI. Pada saat melakukan kunjungan ke Tarakan, pasti akan searching di website airlines. Jadi, mendeteksi kalau ada pelanggaran,” tuturnya.

Intervensi baru bisa dilakukan, jika harga yang ditetapkan maskapai penerbangan melebihi ambang batas yang sudah ditetapkan. Jika ada bukti disertakan, bisa difasilitasi Bandara Juwata Tarakan melalui PPNS yang ada untuk diteruskan ke Kementerian Perhubungan.

Intervensi dilakukan dengan mendatangkan pesawat dari maskapai lain agar ada persaingan usaha. Pihaknya tidak bisa melarang harus menetapkan harga tiket. Sampai sekarang belum ada laporan, berarti tidak ada pelanggaran. Padahal bisa dicabut izin rutenya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru