Thursday, 30 April, 2026

Penerimaan Pajak Sarang Burung Walet Bulungan hanya Rp 20 Juta

TANJUNG SELOR – Perkembangan usaha sarang burung walet (SBW) di wilayah Kabupaten Bulungan, belum berkorelasi positif dalam peningkatan penerimaan pajak.

Hal tersebut berdasarkan rekapitulasi penerimaan pajak daerah tahun lalu. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah P Tumanggor, yang hanya terkumpul Rp 20 juta.

“Realisasi sampai akhir tahun lalu (2020) masih Rp 20 juta,” katanya, Kamis (24/3).

Melihat hal tersebut, pihaknya tidak tinggal diam. Untuk lakukan sosialisasi, agar lebih meningkatkan kesadaran masyarakat. Terutama pembudidaya sarang burung walet di beberapa kecamatan.

Secara teknis, akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha wajib pajak. Terutama di kecamatan yang belum mendapatkan secara maksimal. Sebenarnya sosialisasi terkait pajak daerah sudah sering kali dilakukan. Sesuai regulasi Perda Nomor 9 Tahun 2011, tentang Pajak-Pajak Daerah. Khusus untuk pajak sarang burung wallet.

“Tahun 2019 lalu kita pun intensifkan pada beberapa kecamatan yang potensinya besar. Seperti Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara dan Sekatak,” ungkapnya.

Pihaknya menargetkan bisa mengubah mindset masyarakat, untuk taat pajak. Jadi yang lebih, memberikan pemahaman mengenai pentingnya sumbangsih pajak sarang burung wallet. Terhadap kondisi keuangan daerah saat ini dan kondisi pembangunan daerah.

Mengenai strategi, akan bersinergi dengan stakeholder terkait. Seperti DPMPTSP Bulungan, Satpol PP dan PMK serta Camat, Lurah dan Desa. “Sebelumnya kita sudah melibatkan Satpol PP, DPMPTSP dan Camat hingga Desa. Tujuan kami bukan menakut-nakuti, tetapi penekanan regulasi perda dan perbup. Terdekat di tahun 2020 ini, untuk wilayah Tanjung Selor dan sekitarnya akan menjadi lokasi yang terlebih dahulu diintensifkan,” tuturnya. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru