TARAKAN – Personel Satlantas Polres Tarakan masih temukan mobil pikap yang mengangkut orang di bagian belakang bak terbuka.
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), mobil pikap tergolong sebagai mobil barang. “Saking seringnya masyarakat menganggap hal yang biasa. Mengangkut orang itu (dibelakang mobil pikap) bukan peruntukannya. Karena risikonya tinggi,” tegas Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Lantas AKP Rully Zuldh Fermana, Kamis (24/3).
Biasanya mobil pikap dalam perjalanan jauh dan dengan kecepatan tinggi. Maka penumpang di belakang akan berisiko. Apalagi mobil pikap terkena lubang dan penumpang akan terjatuh di jalan. “Karena mobil pikap ini pembatasnya tidak tinggi. Otomatis bisa jatuh ke jalan. Itu yang sering kami temukan di masyarakat,” jelasnya.
Jika ditemukan, lanjut Rully, penumpang pikap langsung disuruh turun. Setelah itu sopir mbil pikap boleh melanjutkan perjalanan. Sementara, penumpang mobil pikap terpaksa turun sebelum sampai tujuan.
“Sementara kami temui di Jalan Mulawarman dan tujuan penumpang di Juata. Kalau dari segi kemanusiaan, kami tidak tega. Biasanya kami ongkosin untuk naik kendaraan umum. Bahkan bisa kami antar. Cuma, tidak bisa begitu terus,” ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan imbauan kepada penumpang, agar tidak memaksakan bepergian beramai-ramai dengan menggunakan mobil pikap. Ia mengakui, aturan larangan penggunaan mobil untuk mengangkut orang, banyak yang belum diketahui masyarakat.
“Memang banyak belum diketahui masyarakat. Kalau tak kami tegur, banyak yang tidak tahu. Tapi kalau dilakukan berulang kali akan kami tilang,” katanya.
Bahkan pihaknya kerap menemui banyak penumpang di belakanh mobil pikap. Ia juga khawatir saat bulan ramadan dan lebaran, aktivitas mobil mengangkut orang akan lebih banyak. Terlebih saat liburan Idul Fitri yang nantinya akan ada mobilitas masyarakat ke tempat wisata.
Padahal mobil pikap biasanya digunakan mengangkut bahan sembako dan bahan bangunan. Berbeda dengan mobil pikap, untuk mobil truk gampang diawasi. Sebab, bisa dilakukan pemantauan di daerah dan waktu tertentu aktivitas mobil truk. (kn-2)


