Wednesday, 29 April, 2026

Sesuai SE Kemenkumham, Ini Jumlah Parpol yang Sudah Miliki Badan Hukum

TANJUNG SELOR – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan surat edaran dengan nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, guna pendataan partai politik (Parpol) berbadan hukum. Kemenkumham merilis daftar 75 parpol yang telah berbadan hukum. Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengaakui, Kemenkumham memang menerbitkan edaran dan dokumen terkait parpol yang sudah memiliki SK.

Hal itu perlu ditindaklanjuti. Banyak parpol yang sudah pernah mengikuti kontestasi pemilu. Namun, dari jumlah tersebut ada parpol baru. “Memang yang sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham tak ada masalah. Selanjutnya, apakah parpol akan menjadi peserta Pemilu 2024 atau tidak, harus mendaftar di KPU,” terang Suryanata, Rabu lalu (23/3).

Parpol yang telah memiliki SK, diminta mendaftar di KPU. Jika ingin mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang. KPU akan melakukan verifikasi, sesuai jadwal tahapan yang nantinya ditetapkan.

“Apakah semuanya mendaftar atau tidak ke 75 parpol itu. Kita tunggu saja dan belum tahu nantinya. Ada prosedur yang harus dilalui, jika ingin ikut dalam pesta demokrasi 2024 mendatang,” pesan Suryanata.

Pendaftaran parpol untuk mengikuti Pemilu 2024, secara terpusat dilaksanakan di KPU RI. Melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing parpol yang akan mendaftar. Sementara di daerah, baik provinsi, kabupaten dan kota, masih menunggu jadwal tahapan. KPU RI akan lebih dulu melakukan tahapan awal pendaftaran parpol.

“Di daerah masih menunggu jadwal selanjutnya. Daerah akan melakukan verifikasi secara faktual. Itu setelah dilaksanakan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi di KPU RI,” tutur Suryanata. (kn-2)

Artikel Terkait

TINGGALKAN PESAN

Silahkan masukkan komentar anda
Silahkan masukkan nama anda

- Advertisement -

Artikel Terbaru